SOLOPOS.COM - Petugas Satlantas Polres Ngawi, Aiptu Suharno menghukum awak Bus Mira di depan Pos Banyakan, Ngawi, karena kedapatan melanggar marka jalan dua kali, Selasa (24/11/2015). (Facebook-Satlantas Polres Ngawi)

Lalu lintas Ngawi diwarnai aksi personel Satlantas Polres Ngawi yang menghukum awak bus Mira dengan push up karena melanggar marka jalan.

Madiunpos.com, NGAWI — Personel Satlantas Polres Ngawi, Aiptu Suharno, gemas dengan ulah sopir bus Mira berpelat nomor S 7237 US yang dua kali kedapatan melanggar marka jalan. Guna menumbuhkan efek jera, Suharno yang bertugas di Pos Banyakan, depan Terminal Kertonegiro, Ngawi tersebut memberi kenang-kenangan kepada tiga awak bus Mira dengan hukuman push up.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Satu kali melanggar langsung kami tidak tegas. Karena melanggar marka adalah termasuk pelanggaran yg bisa membahayakan pengguna jalan lain. Eh ternyata bapak sopir masih rindu dengan kami, anggota Lantas Ngawi. Selamat berjumpa lagi dengan anggota kami. Namun, pelanggaran yang sama untuk kedua kalinya, yaitu melanggar marka jalan oleh pelaku yang sama membuat Aiptu Suharno gemas. Agar tidak rindu lagi, sedikit kenang2an ditorehkan kepada ketiga awak bis ini di depan Pos Banyakan [depan Terminal Kertonegoro],” tulis pengelola akun Facebook Satlantas Polres Ngawi, Selasa (24/11/2015).

Selain push up, menurut akun Facebook resmi milik Satlantas Polres Ngawi tersebut, Suharno tetap menilang sopir bus Mira yang saat itu melanggar marka lurus. Suharno bahkan mengancam tiga awak bus Mira untuk lari keliling Terminal Kertonegoro apabila kembali kedapatan melanggar paraturan lalu lintas. “Setelah cukup berkeringat tetaaaapp kami tilang. Sudah cukup jangan diulangi ya bapak sopir!!! Atau mau lari keliling Terminal Kertonegoro??” lanjut pengelola akun Facebook Satlantas Polres Ngawi.

Banyak Didukung
Pantauan Madiunpos.com di Facebook, Kamis (26/11/2015) pagi, unggahan cerita aksi petugas Satlantas Polred Ngawi menghukum awak bus Mira dengan push up disukai 63 akun Facebook dan 39 komentar. Sebagian besar komentar menyampaikan dukungan terhadap polisi untuk memberikan hukuman berat bagi pelanggar lalu lintas. Pengguna akun Facebook Nardie Sang Mesin Temput menilai hukuman berat diberikan agar pelaku kapok. “Hukum aja Ndan sopir yang melanggar lalu lintas biar kapok,” tulis Nardie di dalam kolom komentar.

Pengguna akun Facebook Zulfikar Sikumbang mengusulkan agar petugas Satlantas Polres Ngawi menambah porsi hukuman bagi pelanggar lalu lintas. “Klo push up kurang mempan..suruh merayap di aspal 25 meter boleh Ndan…hahah,” jelas Zulfikar.

Senada dengan Zulfikar, pemilik akun Facebook Nyoto Subagyo menilai tindakan personel Satlantas Polres Ngawi sudah tepat dengan memberi hukuman bervariasi. “Saya mendukung penuh tindakan Polres Satlantas Ngawi, semoga menjadi inspirasi buat anggota di wilayah lain,” tanggap Nyoto.

Ada Yang Protes
Sementara itu, pengguna akun Facebook Supri Yono tidak sepakat dengan hukuman push up kepada awak bus Mira yang kedapatan dua kali melanggar marka jalan. Dia menilai polisi tidak sepantasnya memberi hukuman terhadap masyarakat sipil dengan cara mepermalukan di ruang publik.

“Maaf,, saya kurang setuju dengan hukuman push up atau bahkan lari berkeliling terminal. Mereka bukanlah orang semi militer/militer. Bahkan olah raga pun barang kali jarang. Kalau udah dihukum push up mengapa masih ditilang.. Berarti ada 2 hukuman untuk 1 pelanggaran.. Kalau soal biar kapok, sesuaikan saja dengan hukuman dengan dampak yang timbul jika terjadi hal2 yg tidak diinginkan, seperti pencabutan hak mengemudi sampai batas waktu tertentu, sesuai dengan jenis kendaraan dan tempatnya,” jelas Supri Yono.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya