SOLOPOS.COM - Bayar Tilang Online (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Lalu lintas Klaten, lima truk mendapat surat tilang karena nekat beroperasi setelah H-7 Lebaran.

Solopos.com, KLATEN — Pengemudi lima truk galian C dan dua truk gandeng mendapat surat tilang karena nekat beroperasi setelah H-7 Lebaran. Mereka melanggar larangan beroperasi sesuai SK Direktur Jenderal Perhubungan Darat tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pengaturan Angkutan Barang pada masa angkutan Lebaran 2017.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kabid Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten, Joko Suwanto, mengatakan lima pengemudi truk ditilang petugas yang menggelar operasi di wilayah jalan raya Bayat-Wedi serta Manisrenggo. Truk-truk itu kedapatan mengangkut material galian C.

Sementara pengemudi dua truk gandeng ditilang lantaran kedapatan beroperasi di wilayah Ngaran, Desa Mlese, Kecamatan Ceper. “Selain melanggar aturan beroperasi, ternyata surat-surat kendaraan yang dibawa sopir truk pengangkut tepung itu tidak lengkap. Tujuan truk ke Surabaya. Kemarin kami kandangkan truknya di Delanggu dan penanganannya diserahkan ke Satlantas Polres Klaten,” ungkap Joko saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (23/6/2017).

Joko menjelaskan penerapan aturan angkutan barang pada masa Lebaran itu dilakukan di seluruh Indonesia. Sesuai SK Direktur Jenderal Perhubungan Darat, truk pengangkut barang galian/tambang dilarang beroperasi sejak H-7 hingga H+7 Lebaran.

Sementara angkutan barang dengan JBI 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan dilarang beroperasi pada H-4 hingga H+3 Lebaran. Aturan itu tidak berlaku untuk angkutan barang yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), sembako, ternak, serta hantaran pos.

“Sebenarnya di seluruh Indonesia itu sudah diatur dan kami sudah memberikan edaran ke pengusaha angkutan lokal, spanduk di beberapa titik, dan kami membuat pemberitahuan di pintu masuk Klaten yakni wilayah Delanggu dan Prambanan. Tetapi, memang masih ada yang nekat. Akhirnya langsung kami tindak saja,” kata dia.

Kepala Dishub Klaten, Purwanto Anggono Cipto, mengatakan untuk meminimalkan angkutan barang beroperasi selama angkutan Lebaran berlangsung, petugas Dishub melakukan operasi dengan sistem hunting. “Setiap hari petugas keluar melakukan operasi mengantisipasi truk yang dilarang beroperasi nekat beroperasi,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya