SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, JOGJA-Patut diakui pajak kendaraan merupakan penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) terbesar di DIY. Kendati demikian, pembatasan kendaraan untuk menekan laju pertumbuhan transportasi tetap dapat dilakukan.

Kepala Bidang Anggaran dan Pendapatan Dinas Pengelolaan Pendatpatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) DIY Gamal Suwantoro mengatakan dari total PAD Rp1,3 triliun, pajak kendaraan bermotor menyumbang 80%.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kendati demikian, ia sepakat jika ada pembatasan kendaraan bermotor. Pembatasan itu, menurutnya, akan terjadi dengan sendirinya ketika layanan angkutan massal yang direncanakan dapat memuaskan masyarakat.

Gamal tak khawatir pendapatan daerah lantas berkurang. Menurutnya, pendapatan daerah dapat dikejar dari pendapatan lainnya, di antaranya pajak bahan bakar pada angkutan massal itu.

“Pajak bahan bakar per tahun baru Rp160 miliar. Kalau angkutan massal banyak yang memakai, tentu menambah pendapatan pajak itu,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya