SOLOPOS.COM - Pondok Modern Darussalam Gontor memiliki perjanjian dengan wali santri untuk tidak lapor polisi saat ada masalah, Selasa (6/8/2022). (Ronaa Nisa’us Sholikhah/Solopos.com)

Solopos.com, PONOROGO — Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta, memastikan akan memeriksa pihak Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo yang diduga lalai dalam kasus penganiayaan santri hingga meninggal dunia. Kapolda berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut.

Dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan santri AM meninggal dunia, pihak Pondok Gontor dinilai lalai dan mendiamkan kasus tersebut. Bahkan, rumah sakit milik Pondok Gontor membuat surat kematian palsu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Atas hal itu, Kapolda menegaskan bakal mengusurnya secara tuntutas. Apalagi, pihak Pondok Gontor juga baru melaporkan kejadian yang terjadi pada 22 Agustus 2022 itu pada 5 September 2022. Sehingga ada jarak waktu sekitar dua pekan saat pihak pondok melaporkan kejadian itu.

“Dengan dilaporkan oleh pihak pesantren ke kepolisian, kami akan mendalami satu, apa saja upaya yang telah dilakukan oleh Pondok Pesantren lalu yang kedua, apa yang dilakukan oleh pengasuhnya, lalu yang ketiga surat administrasi apa saja yang sudah dikeluarkan,’’ jelasnya di Ponorogo, Senin (12/9/2022).

Baca Juga: Polisi Buka Peluang Tetapkan Tersangka Lain Kasus Penganiayaan di Pondok Gontor

Nico mengatakan semua barang bukti itu akan melengkapi proses penyidikan yang sedang berjalan. Selain itu, bakal dikaitkan dengan apakah mereka menghalang-halangi penyidikan atau menghilangkan barang bukti.

Pihaknya menyampaikan bahwa prosedur di dalam penyidikan orang meninggal dunia itu harus diketahui penyebab meninggal dunia apa. Setelah itu, mengetahui siapa yang melakukan.

‘’Hal ini akan kami dalami dan proses masih berjalan dan kami mengharapkan kerjasama dari semua pihak sehingga masalah ini bisa menjadi terang dan proses penegakan hukum tetap berjalan,’’ terangnya.

Baca Juga: Sadis! Ini Kronologi Penganiayaan Santri AM hingga Meninggal di Pondok Gontor

Kapolda menyampaikan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kekerasan hingga menyebabkan santri AM meninggal dunia. Meski demikian, pihak kepolisian masih membuka peluang terkait bertambahnya tersangka dalam kasus ini.

Polisi akan mengumpulkan alat bukti apakah dua tersangka yang ditetapkan ini melibatkan orang lain atau tidak. Kemudian, melihat bagaimana tanggung jawab dari Pondok Gontor terkait dengan kejadian ini.

‘’Ini masih berproses dan kami mendengar juga dari pihak keluarga korban akan datang dan kami mungkin akan mengambil keterangan sehingga akan melengkapi proses penyidikan yang sedang berjalan ini,’’ kata Nico.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya