SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Trenggalek–Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Dinas Koperasi, Industri, Perdagangan, dan Pertambangan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Kamis (7/10), oleh istrinya sendiri dilaporkan kepada polisi karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Endi, PNS tersebut, dituduh melakukan kekerasan fisik terhadap Ria Rahayuningsih, 23 selaku pelapor, di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di sekitar Dam Bagong, Desa Surondakan, Kecamatan  Trenggalek, Selasa (5/10) siang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Akibatnya, sampai saat ini korban mengalami lebam di bagian pipi, paha, serta beberapa bagian tubuh lainnya.

“Kasus ini sedang kami tangani, dan beberapa saksi telah diperiksa,” kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Saiful Rohman.

Aksi kekerasan itu sendiri menurut keterangan korban yang dikutip polisi bermula dari cekcok dalam rumah tangga. Endi yang kini ditetapkan tersangka rupanya telah beberapa hari pisah ranjang dengan istrinya.

Tidak ada penjelasan resmi dari kedua belah pihak mengenai penyebab renggangnya hubungan keluarga muda tersebut. Hanya, sumber dikepolisian menyebut pelaku pisah ranjang sejak beberapa bulan lalu karena istrinya cemburu suaminya berselingkuh.

Pertengkaran keduanya memuncak, setelah Ria akhirnya mengetahui sendiri perselingkuhan suaminya tersebut. Korban lalu mengajak Endi untuk bicara di TPA Bagong sekitar pukul 14.00 WIB, dan terjadilah cekcok mulut yang berakhir dengan aksi penganiayaan.

Rupanya, tersangka Endi tidak terima dihakimi istrinya yang sedang marah besar. Dia lalu memukul korban menggunakan tangan kosong, kaki serta helm kemudian meninggalkannya sendirian.

ant/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya