SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban KDRT. (Freepik.com)

Solopos.com, SEMARANG — Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah (Jateng) menyayangkan keputusan jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Demak yang menuntut tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), SH, dengan hukuman penjara 4 bulan.

Menurut JPPA, tuntutan jaksa kepada SH, yang merupakan pegiat hak asasi manusia dan mantan pejabat Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng itu sangat ringan. Koordinator Tim Advokasi JPPA, Nia Lishayati, dalam keterangan tertulisnya, menilai perbuatan KDRT yang dilakukan SH layak dijatuhi hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

“KDRT dilakukan SH sudah sejak 2010 hingga Maret 2021. Praktis, hampir 10 tahun pelaku yang notabene pegiat HAM dan mantan pejabat publik belum mendapatkan hukuman atas kekerasan yang dilakukannya,” ujar Nia dalam keterangan pers yang diterima Solopos.com, Senin (6/12/2021).

Baca juga: Pejabat di Semarang Pukuli Istri, Pernah Juga Dilaporkan Kasus KDRT

Nia menambahkan kasus KDRT yang dilakukan SH itu dilaporkan sejak April 2021. Hingga saat ini proses hukum sudah sampai di persidangan. Informasi terbaru, pada sidang tanggal 29 November 2021, penuntut telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa. Namun, JPPA sangat menyayangkan tuntutan terhadap terdakwa hanya 4 bulan.

Tuntutan JPU ini pun dianggap sangat mencederai rasa keadilan perempuan korban KDRT. Tuntutan tersebut tidak sebanding dengan penderitaan korban yang harus menanggung luka pada hidung dan tidak mungkin kembali normal.

“Korban harus melakukan pengobatan rutin karena tulang rawan pada hidung bengkok. Jika tidak disembuhkan akan berakibat buruk pada kesehatan korban. Korban juga mengaku sering merasa pusing, belum lagi derita psiksi yang dialami korban,” imbuh Nia.

Berdasarkan hal itu, JPPA pun menilai seharusnya terdakwa dituntut dengan Pasal 44 ayat 1 UU No. 23/2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 juta.

Baca juga: KDRT ke Istri, Pejabat KIP Jateng Dipecat

“Untuk itu, JPPA Jateng menuntut dan mendesak majelis hakim PN Demak untuk membuat keputusan sesuai Pasal 44 ayat 1, yakni memutuskan maksimal terdakwa setidaknya dipenjara 2 tahun. Selain itu, terdakwa harus mendapat pidana tamaban berupa konseling,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya