SOLOPOS.COM - Ilustrasi Lakalantas Semarang. dokJIBI/SOLOPOS

Ilustrasi Lakalantas Semarang. dokJIBI/SOLOPOS

SEMARANG-Polisi menetapkan sopir mobil Toyota Camry H 8017 PG, Lucky Hendrawan, 27, sebagai tersangka dalam kasus tabrakan maut jalan tol Tembanglang, Semarang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Elan Subilan, mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, maka sopir mobil Camry ditetapkan sebagai tersangka.
“Sopir Camry [Lucky Hendrawan] sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan di Semarang, Kamis (30/5).

Penetapan tersangka ini, lanjut Elan, karena Lucky, warga Jl Duta Indah Nomor 31, Duta Bukit Mas RT 002/RW 009 Banyumanik telah bertindak lalai sehingga menyebabkan tiga orang penumpang meninggal. “Tersangka melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang  menyebabkan meninggalnya orang lain, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga orang meninggal dunia dalam tabrakan maut antara sedan Toyota Camry yang dikemudikan Lucky, dengan sebuah truk bermuatan air dalam kemasan di KM 12.850 jalan tol Tembalang-Srondol, Kota Semarang, Selasa (28/5) pukul 23.46 WIB.

Kapolrestabes menambahkan, meski sempat ada informasi bahwa Lucky bukan sopir mobil Camry tersebut. “Tapi dari hasil penyelidikan dan penyidikan serta keterangan saksi-saksi, Lucky merupakan pengemudi mobil Camry,” ujarnya.

Posisi Lucky pascatabrakan dengan truk, lanjut Elan masih berada di ruang kemudi mobil Camry. “Kami mempunyai bukti foto dan keterangan saksi kunci yakni petugas Jasa Marga dan sopir truk, Poniman,” bebernya.

Elan juga mengungkapkan, tiga korban meninggal dunia yakni Eta Heksaga Nursabila, Rio Tri Ardani, dan Krido Priambodo tidak memakai sabuk pengamanan.
Sehingga ketika terjadi tabrakan, Rio dan Krido terlempar ke luar mobil. Rio ditemukan terlentang di aspal depan mobil dan Krido tengkurap di samping. Sedang Eta, terjepit di kursi depan.

Kapolres belum bisa memastikan apakah Lucky saat mengemudi sedan dalam kondisi mabuk atau terpengaruh alkohol. “Belum diketahui, masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium. Tapi untuk narkoba pemeriksaannya negatif,” kata Elan.

Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Faizal, menambahkan masih mengumnpulkan sejumlah keterangan dan alat bukti untuk melengkapi berkas penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya