SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SUKOHARJO — Sopir bus Damri, Sukirmadi, 43, warga Perum Swakarya RT 003/RW 008, Desa Palur, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan dua orang, Kamis (31/1/2013). Dia dijadikan tersangka karena telah lalai mengemudikan bus yang dikendarainya sehingga mengakibatkan nyawa orang lain hilang.

Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Christian AER, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari, mengatakan Sukirmadi dijadikan tersangka lantaran dia terbukti melanggar Pasal 310 ayat 4 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan dan denda Rp12 juta. “Saat ini sopir bus masih kami amankan di Mapolres Sukoharjo,” ujar Kasatlantas, Jumat (1/2/2013).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Lebih lanjut ia mengatakan, Satlantas Sukoharjo sejak Jumat siang menggelar rekonstruksi kecelakaan di lokasi kejadian, yakni di Jl Amarta Raya, Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura. Rekonstruksi itu dilakukan untuk melihat kembali dan mendalami kasus kecelakaan tersebut. Jalannya rekonstruksi juga disaksikan oleh tim dari Ditlantas Polda Jateng.

“Tidak ada temuan baru dan masih sama dengan rekonstruksi yang sudah kami lakukan Kamis lalu setelah kejadian. Hanya untuk mendalami kembali kecelakaan itu,” terang Christian.

Ia mengatakan, meskipun di jalur menuju Terminal Kartasura itu tidak sering terjadi kecelakaan. Namun bila melihat ramainya kendaraan yang lewat di jalur itu, maka bisa dikategorikan rawan kecelakaan.

Bila semua pengendara kendaraan memperhatikan rambu-rambu yang telah terpasang sebelum simpang empat dekat lokasi kecelakaan, imbuh Christian, maka kecelakaan bisa dihindari. Pada rambu lalu lintas jalan tertulis bahwa kendaraan yang melintas di Jl Amarta Raya harus berjalan dengan kecepatan 25 kilometer/jam.

“Kalau pengendara memperhatikan rambu-rambu lalu lintas dan memperhatikan kendaraan sebelum melintas di simpang empat, maka kecelakaan tidak akan terjadi,” ungkapnya.

Selain itu, sambung Kasatlantas, pihaknya ke depan juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sukoharjo soal pepohonan yang menghalangi penglihatan di simpang empat tersebut. Pasalnya kendaraan yang melintas dari arah barat ke timur maupun kendaraan dari arah selatan ke utara, agak terhalang oleh pepohonan, sehingga perlu ada pemotongan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya