SOLOPOS.COM - Sukarelawan PMI Sragen mengevakuasi korban laka adu banteng mobil di Sambungmacan, Sragen, Rabu (26/5/2021) petang. (Istimewa/Sukarelawan PMI Sragen)

Solopos.com, SRAGEN -- Kapolisian mengungkapkan sopir mobil Mazda BT 50 yang terlibat dalam laka adu banteng hingga mengakibatkan tiga nyawa melayang di Sambungmacan, Sragen, Rabu (26/5/2021) malam, berada dalam pengaruh obat.

Sopir tersebut bernama Bagus Dwi Putranto, 33, warga Patoman, RT 10/RW 03, Sambungmacan, Sragen. Mobil Mazda BT 50 yang dikemudikan Bagus bertabrakan dengan Daihatsu Xenia di jalan Sragen-Ngawi, tikungan Tunjungan, Sambungmacan, Rabu. Akibatnya, tiga penumpang Daihatsu Xenia berpelat nomor AD 9251 TN itu meninggal dunia di lokasi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, menyebut kecelakaan itu terjadi diduga akibat kelalaian Bagus Dwi Putranto yang mengemudikan mobil pikap double cabin berpelat nomor AD 1941 QN.

Baca Juga: Identitas 3 Korban Meninggal Dalam Laka Sambungmacan Sragen, 1 Masih Balita

Titik laka adu banteng di Sambungmacan, Sragen, itu berlokasi di jalur Xenia yang melaju dari arah berlawanan. “Artinya, pengemudi mobil double cabin itu overlap ke jalurnya Xenia. Diduga itu akibat kelalaian dari pengemudi mobil double cabin,” jelasnya saat ditemui wartawan di Mapolres Sragen, Kamis (27/5/2021).

Setelah insiden itu, polisi langsung memeriksa Bagus Dwi Putranto. Kapolres memastikan Bagus tidak dalam pengaruh minuman keras saat mengemudikan kendaraan.

Kendati begitu, pemuda itu dalam pengaruh obat-obatan yang belum lama dikonsumsi. Polisi belum bisa memastikan apakah obat-obatan itu masuk kategori psikotropika.

Baca Juga: 3 Nyawa Melayang, Begini Kronologi Laka Adu Banteng Xenia Vs Mazda Di Sambungmacan Sragen

“Kami lagi minta sampel obatnya. Harapan kami itu bukan obat-obatan terlarang. Menurut pengakuannya, obat itu dikonsumsi untuk penyembuhan penyakitnya,” jelas Kapolres.

Jadi Tersangka

Polisi tidak menahan Bagus Dwi Putranto. Namun, Kapolres memastikan Bagus bakal ditetapkan sebagai tersangka mengingat titik laka adu banteng di Sambungmacan, Sragen, itu berlokasi di jalur Xenia.

Status tersangka itu akan ditetapkan penyidik Satlantas Polres Sragen melalui gelar perkara dalam waktu dekat. “Yang bersangkutan tidak ditahan. Penahanan itu wewenang penyidik. Penahanan bisa dilakukan apabila dikhawatirkan dia melarikan diri atau mengulangi perbuatannya lagi. Jadi, penahanan itu tidak wajib,” terang Kapolres.

Baca Juga: Laka Adu Banteng Xenia Vs Mazda di Sambungmacan Sragen, 3 Orang Meninggal

Sebagai diberitakan, tiga orang meninggal dalam laka adu banteng antara mobil Daihatsu Xenia dengan Mazda BT 50 di Sambungmacan, Sragen, Rabu petang.

Tiga korban meninggal dunia akibat insiden itu adalah Agus Wijatmoko, 53, Martini Puji Lestari, 38, dan Rusli Elfano, 1. Ketiganya tercatat sebagai warga Grasak Kulon, RT 34/RW 09, Gondang, Sragen.

Mereka meninggal dunia di lokasi dengan pendarahan hebat pada bagian kepala. Ketiganya merupakan penumpang mobil Daihatsu Xenia berpelat nomor AD 9251 TN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya