SOLOPOS.COM - Dokumentasi Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati (Espos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN - Kasus Covid-19 Sragen bertambah 146 orang dalam sehari pada Sabtu (12/6/2021) lalu. Penambahan kasus itu pun memecahkan rekor tertinggi sepanjang sejarah pandemi Covid-19 di Sragen.

Meski begitu, masih banyak ditemui warga yang tak patuh terhadap protokol kesehatan. Padahal prokes dianggap menjadi langkah penting untuk menekan persebaran Covid-19 di Bumi Sukowati.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: Nasib Digantung Seusai Libur Lebaran, Puluhan Buruh Geruduk PT GSP Sragen

Pantauan Solopos.com, masih ditemui pengendara yang tidak memakai masker. Kemudian di Alun-alun Sasana Langen Putra yang menjadi tempat sejumlah warga nongkrong, ditemui orang yang berdekatan tanpa jarak. Bahkan ada yang tak memakai masker.

“Ya, sehari mencapai 146 orang. [Kasus] ini harus ditekan. Mulai Senin (14/6/2021) akan diberlakukan protokol kesehatan secara ketat untuk penanggulangan dan pencegahan Covid-19 di Sragen,” ujar Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat dihubungi Solopos.com, Minggu (13/6/2021).

Yuni, sapaan Bupati, menyampaikan pengetatan protokol kesehatan itu merupakan instruksi bupati (Inbup) yang akan disosialiasikan mulai Senin ini. Dalam Ingub itu nanti, sebut dia, ada kebijakan pembatasan atau pelarangan hajatan, penutupan Nimas dan sentra kuliner, serta operasi yustisi oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 secara tegas.

Abai Protokol Kesehatan

Langkah-langkah itu, ujar dia, diambil karena lonjakan Covid-19 di Sragen yang tinggi dan banyaknya perilaku masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan. Langkah-langkah yang diambil Yuni itu selaras dengan arahan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat meninjau Sragen pada Sabtu sore.

“Ingub itu berlaku mulai Selasa (15/6/2021) sampai dengan dua pekan mendatang. Setelah itu dilakukan cek dahulu dengan studi epidemiologinya. Ini waktunya injak rem. Intinya sampai Sragen kembali ke zona kuning baru kami bisa longgarkan lagi injak gas. Untuk kegiatan ekonomi seperti PKL boleh asalkan sesuai protokol kesehatan dan tutup pada pukul 21.00 WIB,” jelasnya.

Baca Juga: Gaya Baru Gibran, Pakai Kacamata Hitam dan Kemeja Kekinian

Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen Agus Suyitno menyampaikan Satpol PP sudah membuat jadwal operasi yustisi dalam penegakkan protokol kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya