SOLOPOS.COM - Suasana diskusi antara perwakilan Balai Pelestarian Situs Manusia Purba (BPSMP) Sangiran dengan dua keluarga pemilik lahan yang protes mengenai tahapan pembebasan lahan di Kantor BPSMP Sangiran, Kecamatan Kalijambe, Sragen, Senin (25/10/2021). (Istimewa)

Solopos.com, SRAGEN — Belasan warga Desa Bukuran, Kecamatan Kalijambe, Sragen, mendatangi kantor Balai Pelestarian Situs Manusia Purba (BPSMP) Sangiran di Kalijambe, Senin (25/10/2021). Mereka datang untuk memprotes keputusan BPSMP Sangiran tidak jadi menggusur lahan milik dua warga Desa Bukuran, yakni Slamet dan Sutarno.

Sedianya, lahan milik Slamet dan Sutarno itu masuk dalam daftar lahan yang akan dibebaskan alias digusur BPSMP Sangiran untuk kepentingan pelestarian bentang lahan dan pemanfaatan fasilitas penunjang Museum Purbakala Sangiran. Namun setelah diproses selama sekitar dua tahun, lahan kedua warga itu tak jadi digusur.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, belasan orang datang ke BPSMPS sejak pukul 09.00 WIB. Mereka adalah keluarga atau keluarga dari dua pemilik lahan, Slamet dan Sutarno. Kepala Desa Bukuran pun turut hadir mendampingi warga tersebut. Diskusi antara warga dengan BPSMP Sangiran berlangsung alot. Hingga pukul 11.00 WIB belum selesai.

Baca Juga: 360 Turis Kunjungi Museum Sangiran di Hari Pertama Buka

Ekspedisi Mudik 2024

Salah satu perwakilan warga, Warsono, menjelaskan BPSMP Sangiran semula melakukan sosialisasi mengenai penggusuran lahan di Desa Bukuran. Ada sejumlah pemilik lahan yang terdampak dan mengurus administrasi sejak sekitar akhir 2018 sampai 2019.

“Penggusuran [pembebasan lahan] sudah sampai tahapan administrasi, termasuk sertifikat. Katanya untuk kepentingan museum pada 2020. Karena pandemi ditunda sampai tahun ini,” jelasnya.

Dia mengatakan warga terdampak penggusuran diminta menunggu. Tetapi dua pemilik lahan yakni Slamet dan Sutarno, diundang salah satu pegawai melalui pesan WhatsApp untuk mengembalikan sertifikat yang sudah dikumpulkan sejak 2019 pada Selasa pekan lalu.

“Termasuk adik saya itu kecewa berat, kenapa sudah melalui proses panjang pada akhirnya jadi korban [tidak jadi digusur], ” ungkapnya.

Baca Juga: Masuk Museum Sangiran dan Gunung Kemukus Tak Perlu PeduliLindungi Lho

Warsono mengklaim ada pemilik lahan lain yang diproses ke tahapan berikutnya dalam program pembebasan lahan itu. Karena lahannya tak jadi digusur seperti warga lain, keluarga Slamet dan Sutarno pun datang ke kantor BPSMP Sangiran untuk menyampaikan protes.

Sementara itu, Berdasarkan salinan rekapitulasi kelengkapan berkas lahan yang ditanda tangani Pejabat Pembuat Komitmen dari BPSMP Sangiran, Dody Wiranto, ada lima bidang lahan yang terdampak penggusuran di Desa Bukuran.

Kemudian ada tiga bidang lahan di Desa Krikilan, Kecamatan Kalijambe; satu lahan di Desa Manyarejo, Kecamatan Plupuh, Sragen; dan empat lahan di Desa Dayu, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar.

6 Bidang Batal Digusur

Anggota Tim Pembebasan Lahan, Haryono, menjelaskan ada enam bidang lahan yang sudah terverifikasi sejak 2019 tetapi tidak diproses karena administrasi belum lengkap.

Baca Juga: Museum Sangiran Masih Tutup, Ratusan Turis Lokal Kecele

“Sekarang prosedur baru, beberapa tahapan berubah, dan administrasinya bertambah. Kami sejak awal tahun sudah berusaha meminta konsultasi kepada BPN [Badan Pertanahan Negara], appraisal, Bappeda, dan dinas permukiman untuk konsultasi tapi memang yang tadi belum lengkap administrasinya,” kata Haryono.

Prosedur baru yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah No.19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Haryono mengatakan dari dua pemilik lahan, hanya Slamet yang belum menerima keputusan lahannya tak jadi digusur. Sedangkan Sutarno, menurut dia, mau menerima setelah berdialog. BPSMP Sangiran telah menyampaikan semua prosedur kepada pemilik lahan sejak awal tahapan.

Baca Juga: Desa Krikilan Sragen Canangkan Gerakan Sarapan di Lapak Tetangga

Lebih jauh, Haryono memastikan tidak ada pembebasan lahan lagi pada 2022. “Tetapi mungkin 2023 kami bisa mengajukan anggaran dan disetujui maka lahan milik pak Sutarno dan Pak Slamet untuk lahan prioritas untuk kami bebaskan. Melihat nanti ketersediaan anggarannya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya