SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sisa lahan pertanian produktif Kota Jogja tinggal 53,9 hektare.

Harianjogja.com, JOGJA–Pemerintah Kota Jogja siap membeli lahan pertanian warga jika teraksa ingin dijual. Upaya tersebut untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian di Jogja yang kian hari kian menyusut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sisa lahan pertanian produktif di Jogja saat ini tinggal sekitar 53,9 hektare yang tersebar di Kecamatan Umbulharjo, Kotagede, Mergangsan, dan Mantrijeron. Lahan tersebut merupakan lahan pertanian yang memiliki irigasi teknis.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Jogja, Hari Setya Wacana mengatakan Pemerintah Kota Jogja sudah mengeluarkan aturan pengendalian lahan pertanian, berupa Peraturan Wali Kota Jogja No.112/2017 tentang Pengendalian Lahan Persawahan Teririgasi Teknis.

Perwal yang keluar sejak Desember tahun lalu tersebut mulai berlaku per Desember 2018 mendatang. Saat ini Pemerintah Kota Jogja masih menyosialisasikan kepada masyarakat. “Kami tidak hanya mengeluarkan aturan pengendalian, tapi kami juga menyediakan solusi. Pemkot sanggup membeli lahan jika memang warga akan menjual,” kata Hari, Jumat (23/2/2018).

Namun, pembelian lahan yang dilakukan Pemerintah Kota Jogja, kata Hari, tetap melalui prosedur, mulai dari penaksiran harga, kesesuaian harga tanah, dan sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Kota Jogja.

Menurut Hari, meski Persawahan di Jogja tidak untuk mengejar jumlah produksi, namun adanya Persawahan sangat bermanfaat bagi lingkungan sebagai lumbung persediaan air dan menjaga udara. Karena itu, hasil pembelian lahan dari warga nantinya, kata Hari, akan dimanfaatkan Dinas Pertanian untuk pembibitan dan sebagai wahana edukasi bagi masyarakat.

“Kalau sawah di kota tidak dalam rangka mencukupi produktifitas tapi untuk pembibitan dan edukasi,” kata dia.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Jogja, Sugeng Darmanto mengatakan Perwal No.112/2017 itu diutamakan untuk pemilik lahan Persawahan dengan hamparan di atas lima hektare. Di luar itu peralihan lahan sulit dibatasi karena Pemerintah Kota Jogja tidak memiliki zona khusus pertanian.

“Perda Tata Ruang kami Persawahan sudah nol, sehingga memungkinkan untuk alih fungsi lahan,” ujar Sugeng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya