SOLOPOS.COM - Pekerja membantu pemilik toko mengeluarkan barang untuk dinaikan ke truk saat eksekusi pengosongan lahan milik Pemprov Jateng di Jl. Yosodipuro, Mangkubumen, Banjarsari, Solo, Selasa (10/3/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Ahli waris pemilik lahan depan Mal Solo Paragon, Jl Yosodipuro, Mangkubumen, yang dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (10/3/2020), menggugat Gubernur Jateng.

Kuasa hukum ahli waris lahan di depan Mal Solo Paragon yang dieksekusi itu, Bambang Ary Wibowo, mengatakan gugatan dilayangkan karena lahan seluas 400-an meter milik kliennya seharusnya tak ikut disertifikatkan pada Sertifikat Hak Pakai No. 3 atas nama Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah cq Dinas Kesehatan Provinsi Dati I Jawa Tengah Semarang.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Ia menjelaskan lahan milik ahli waris R. Ariyo Rahindra Widiastomo itu bukan bagian inventarisasi. Menurutnya, lahan seluas total 4.077 meter persegi yang disengketakan tidak menyertakan tanah milik kerabat ahli waris Sudarni Sutarno.

Final! PDIP Kantongi Rekomendasi Calon di Pilkada Solo, Gibran atau Purnomo?

Ekspedisi Mudik 2024

Almarhum suami Sudarni membeli tanah di lokasi itu pada 1954. Empat tahun setelahnya terbit UU No. 10/1950 tentang Pembentukan Provinsi Jateng serta UU No. 12/1950 tentang pembentukan daerah-daerah di Provinsi Jateng.

“Hari ini sidang gugatan masih berlangsung dan dilaksanakan eksekusi, ya mangga kami mengikuti aturan hukum saja. Tetapi, seluruh konsekuensi hukum tetap ada yang menanggung,” ujar Bambang kepada Solopos.com, Selasa.

Kalau sudah dirobohkan dan ahli waris lahan di depan Mal Solo Paragon yang dieksekusi itu memenangi gugatan melawan Gubenur Jateng, Bambang mengatakan Pemprov Jateng harus membangun kembali toko kelontong yang dibongkar.

Meninggal Dalam Kecelakaan Speedboat Paspampres, Dandim Kuala Kapuas Kalteng Dimakamkan di Klaten

"Menurut Pemprov tanah klien saya berada di SHP No. 3, yang jadi pertanyaan SHP No. 3 dibuat tahun 2000-an, sementara tanah ini sudah ada sejak 1954, lalu saat ukur ulang itu piye," kata Bambang.

Ahli Waris Pemilik Lahan Selalu Bayar PBB

Kuasa hukum termohon eksekusi, Hastin Dirgantara, menjelaskan kliennya, Titi Sumarsih, Sumarsono, Sumamardi, dan Sumardjoko menempati tanah itu sejak ayahnya Sutarno membeli tanah itu dari Radjimin Atmo Tenojo pada 1954. Artinya, pembelian itu sebelum UU No. 5/1960 tentang Agraria terbit.

“Pada 2017 saat diperintahkan untuk mengosongkan rumah oleh Pemprov Jateng klien saya baru tahu tanah yang ditempati masuk Sertifikat Hak Pakai No. 3 pada 8 September 1980 seluas 4.077 meter persegi dan tidak peduli rumah klien kami yang dihuni dan dikuasai sejak 1954,” ujarnya.

Jadi 27 Orang, Jumlah Pasien Positif Corona di Indonesia Meningkat

Ia menambahkan kliennya juga membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) setiap tahunnya. Sejak 1954 hingga saat ini kliennya menguasai lahan itu tanpa mengalihkan kepada pihak lain serta dikuasai secara terbuka.

Sebagaimana diinformasikan, PN Solo mengeksekusi lahan dan bangunan sengketa pemerintah Provinsi Jawa Tengah melawan para ahli waris di Kelurahan Mangkubumen, Jl. Yosodipuro atau sebelah utara Mal Solo Paragon pada Selasa (10/3/2020) pagi.

Tidak ada pengerahan massa saat PN Solo mengeksekusi bangunan berupa toko kelontong itu. Termohon bersama warga memilih mengeluarkan sendiri barang-barang dari bangunan yang menjadi objek eksekusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya