SOLOPOS.COM - Ustaz Yusuf Mansur akan menerapkan timer dalam setiap video yang diunggahnya ke internet. (Youtube Official Paytren)

Solopos.com, TANGERANG – Dai kondang Ustaz Yusuf Mansur kembali mengulangi ancamannya kepada orang-orang yang menyerang dirinya.

Yusuf Mansur akan memperkarakan orang-orang yang merugikan dirinya tersebut ke kepolisian dan pengadilan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ancaman Yusuf Mansur itu disampaikan melalui akun Instagramnya, @yusufmansurnew.

“Bila terus-terusan ada upaya menggiring opini, narasi dan tindakan-tindakan menghasut, memfitnah, mempropaganda, memprovokasi maka bismillah, udah waktunya kami menyisir semuanya untuk membawa ke pengadilan dan kepolisian,” tulis Yusuf Mansur seperti dikutip Solopos.com, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga: Yusuf Mansur: Terima Kasih Majelis Hakim PN Tangerang

Yusuf Mansur menegaskan, saat ini tim kuasa hukumnya sedang menginventarisasi orang-orang yang dinilai menebar fitnah kepada dirinya.

Orang-orang tersebut, segera dilaporkan ke kepolisian maupun pengadilan.

“Kami akan sisir, dengan izin Allah. Dengan terus-terusan memohon bimbingan kepada Allah. Yakni dengan menggugat balik ke pengadilan dan melaporkan ke kepolisian. Demi menjaga marwah dan harga diri sebagai muslim, sebagai warga negara maupun lembaga baik lembaga pesantren maupun unit bisnis. Mohon doanya untuk semua langkah yang diambil,” tandasnya.

Baca Juga: Karyawan Paytren: Kami Punya Senjata Ampuh Menjerat Yusuf Mansur

Yusuf Mansur juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang tidak menerima gugatan dua mantan TKW investor tabung tanah.

Yusuf Mansur menyebut hal itu sebagai kemenangan dirinya berkat doa banyak pihak.

“Alhamdulillah menang lagi di PN Tangerang, izin Allah. Ini kasus kedua, masih ada kasus ketiga. Terima kasih kepada semua pihak di majelis hakim dan semua yang terlibat di PN Tangerang. Dan kawan-kawan kuasa hukum di Kantor JAS, semua jemaah dan keluarga besar Daarul Quran yang senantiasa mendoakan, berbaik sangka dan bersabar. Sambil terus menunjukkan sebagai warga negara yang baik, taat hukum, mengikuti proses hukum dengan tertib,” tulis Yusuf Mansur.

Baca Juga: Investasi Yusuf Mansur: Berharap Berkah Berbuah Musibah?

Yusuf Mansur menyebut kemenangannya itu tidak bersifat hakiki. Kemenangan hakiki, menurutnya, adalah ketika seseorang diampuni oleh Tuhan.

Ia berharap apa yang terjadi pada dirinya menjadi momentum untuk memperbaiki diri.

“Kemenangan hakiki itu manakala kita diampuni Allah, dimaafin Allah dan momentum segala perbaikan dan kebaikan. Dan merupakan kemenangan hakiki manakala bisa mengambil pelajaran, ilmu dan hikmah untuk jadi perbaikan di masa mendatang,” katanya.

Baca Juga: Menangi Kasus, Yusuf Mansur: Menang Tanpa Ngasorake

Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (22/6/2022), majelis hakim PN Tangerang mengabulkan eksepsi (nota keberatan) Yusuf Mansur sekaligus tidak bisa menerima gugatan dua TKW Hong Kong, Sri Sukarsi dan Marsiti.

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Yusuf Mansur menyatakan seharusnya para TKW tersebut mengikutkan Koperasi Merah Putih dalam gugatan mereka.

Koperasi Merah Putih adalah pihak yang melaksanakan investasi tabung tanah yang digalang Yusuf Mansur.

Baca Juga: Investor Galang Petisi Tolak Sebutan Ustaz untuk Yusuf Mansur

“Singkatnya, gugatan mereka terhadap UYM ditolak. Karena terdapat beberapa kesalahan dalam materi gugatan. Jadi keputusannya NO (ditolak),” ujar orang dekat Yusuf Mansur, Dwi Makmun, saat dihubungi Solopos.com, Rabu siang.

Gugatan perdata terhadap Yusuf Mansur itu bernomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng. Pengacara penggugat, Asfa Davy Bya, menyatakan gugatannya bukan ditolak hakim melainkan tidak bisa diterima.

Bukan Pokok Perkara

“Kalau gugatan ditolak itu berarti hakim sudah memeriksa pokok perkara, yakni terkait dengan investasinya. Ini kan belum masuk ke pokok perkara. Jadi gugatan kami tidak bisa diterima oleh hakim karena Koperasi Merah Putih tidak diikutkan dalam materi gugatan. Eksepsi tim Yusuf Mansur kan materi gugatan harusnya menyertakan Koperasi Merah Putih,” ujar Asfa Davy Bya.



Asfa menjelaskan, majelis hakim PN Tangerang berpendapat bahwa seharusnya Koperasi Merah Putih yang merupakan kepanjangan tangan Yusuf Mansur dalam investasi tabung tanah turut digugat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya