SOLOPOS.COM - Anggota Geng Eker di Kendal ditangkap polisi. (Detik.com)

Solopos.com, KENDAL – Komplotan begal sadis bernama Geng Eker di Kendal ditangkap polisi, Senin (5/10/2020). Kelompok pembuat onar yang meresahkan ini ditangkap setelah melakukan aksi kejahatan.

Polisi menyebut kelompok tersebut beraksi dalam kondisi mabuk. Komplotan ini terdiri dari empat orang yang melancarkan aksi di Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Sebelum beraksi, mereka ini minum-minuman keras dulu. Saat mabuk tersebut keempat pelaku berencana melakukan aksinya dengan membuat masalah terlebih dulu dengan sasaran orang yang ditemui di jalan," kata Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Gineung Pratidina seperti dikabarkan Detik.com, Selasa (6/10/2020).

Ya Ampun! Wanita 66 Tahun Diperkosa Pemuda 19 Tahun di Semak-Semak Pinggir Sungai

Kelompok ini menamai diri sebagai Geng Eker yang artinya pencari masalah. Mereka biasanya beraksi seusai berpesta miras.

Semalam, mereka mengendarai sepeda motor ke arah Kecamatan Boja. Mereka membekali diri debngan senjata tajam dan gunting yang dimodifikasi. Mereka lantas singgah di Terminal Boja untuk berpesta miras.

"Pelaku kemudian menyisir jalanan di Boja saat keadaan sepi untuk melakukan aksi 'eker'. Saat melintas di Jalan Pramuka Boja mendapati ada sekelompok pemuda berjumlah enam sedang nongkrong di pinggir jalan sambil mainan telepon genggam," kata Gineung.

Inilah Wujud Ular Bandotan yang Gigit Tangan Warga Sumberlawang Sragen hingga Melepuh & Menghitam 

Komplotan ini mendatangi sekelompok pemuda dan melakukan aksi penyerangan. Nahas, satu dari enam pemuda yang diserang terkena sabetan senjata tajam di bagian punggung.

Anggota Geng Eker lantas merampas HP korban. Tak ketinggalan, sepeda motor yang tertinggal ikut digondol.

Aksi komplotan Geng Eker ini pun lantas dilaporkan ke polisi. Mendengar laporan tersebut, polisi bergegas membekuk komplotan ini.

Yeay! Uji Coba KRL Jogja-Klaten Dilakukan Bulan Ini

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan kekerasan yang ancaman hukumannya selama 12 tahun penjara.

"Mereka ini sering melakukan aksinya dan membuat resah masyarakat Boja. Kali ini mereka bisa kami tangkap," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya