SOLOPOS.COM - Polisi mendata identitas perempuan yang tertangkap saat ngamar dengan pasangan tak resminya di salah satu hotel Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Rabu (6/4/2022). (Istimewa/Polres Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR — Aparat Polres Karanganyar menciduk dua pasangan tak resmi saat ngamar di salah satu hotel Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar pada Rabu (6/4/2022) malam.

Sebanyak dua pasangan tak resmi itu terciduk aparat Polres Karanganyar ketika sedang berada di dalam kamar. Keempat orang tersebut AS, 34 warga Kelurahan Bolong, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar dan DH, 31, warga Desa Polokarto, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : Waduh! Pensiunan PNS Solo Terciduk Ngamar di Hotel Karanganyar

Pasangan lainnya, LSN, 37 warga Desa Kalijirak, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar dan GMN, 40, warga Desa Mojoroto, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.

Kapolres Karanganyar, AKBP Danang Kuswoyo, melalui Kasi Humas, AKP Agung Purwoko, mengatakan petugas memberikan teguran dan meminta mereka agar tidak mengulangi perbuatan tersebut. Selanjutnya, kedua pasangan itu diminta pulang ke rumah masing-masing.

“Langsung dilakukan pembinaan dan diberikan teguran agar tidak mengulangi perbuatan lagi. Kemudian diimbau agar pulang ke rumah masing-masing,” ujar Agung, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga : Kronologi Pensiunan PNS Solo Terciduk Ngamar di Hotel Karanganyar

Kegiatan razia dilakukan pukul 21.00 WIB hingga 23.30 WIB. Tim yang terlibat dalam kegiatan tersebut Pleton Siaga 4, Satuan Samapta, Satuan Intelkam, Satuan Reskrim, dan Satuan Narkoba Polres Karanganyar.

“Kegiatan ini merupakan cipta kondisi dengan sasaran penyakit masyarakat [pekat] pada bulan Ramadan dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Karanganyar,” ujarnya.

Baca Juga : Tertangkap Basah! 1 Pasangan Tidak Resmi Digerebek Satpol PP Karanganyar di Kamar Indekos

Sebelumnya, Polres Karanganyar menciduk seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Solo, IB, 62, tengah ngamar dengan perempuan bukan pasangan resminya, TS, 47, di salah satu kamar hotel di Desa Gerdu, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, pada Selasa (5/4/2022) malam.

Pasangan tak resmi ini terciduk saat Polres Karanganyar melaksanakan kegiatan operasi pekat. Selain mengamankan dua orang pasangan tak resmi, polisi menyita sebanyak 27 botol minuman keras (miras) jenis bir. Miras tersebut didapatkan dari dalam hotel tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya