SOLOPOS.COM - Pelaku judi dadu Munari, 33, saat diperiksa Kapolsek Toroh AKP Darmono.(Istimewa/Polsek Toroh)

Solopos.com, PURWODADI -– Seorang sopir truk Munari, 33, ditangkap polisi saat asyik bermain judi dadu di pangkalan truk pasir, Jl. Raya Purwodadi-Solo KM 41. Pelaku ditangkap bersama tiga temannya, di pangkalan truk Desa Krangganharjo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan.

Informasi yang dihimpun, Jumat (9/10/2020), Polisi mendapat informasi jika di pangkalan truk ada perjudian. Anggota Polsek Toroh didukung Unit Resmob Sat Reskrim Polres Grobogan langsung mendatangi lokasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Kapolsek Toroh AKP Darmono, begitu sampai di pangkalan truk polisi menjumpai empat orang tengah judi dadu. Mereka adalah Munari, 33, Damai Tri, 23, Iwan Setiawan, 40, dan Supono, 40 langsung ditangkap.

“Keempat pelaku judi dadu ditangkap di pangkalan truk pasir Jl. Raya Purwodadi – Solo KM 41 Dusun Sukoharjo, Desa Krangganharjo, Kecamatan Toroh, Grobogan,” jelas Kapolsek Toroh AKP Darmono, Jumat.

Korban Penipuan Mantan Sales Motor di Sragen Belum Bisa Dapat BPKB

Uniknya, lanjut Kapolsek Toroh, judi dadu yang mereka mainkan tidak menggunakan alat dadu berupa mata dadu dan alat kopyokan yang biasanya digunakan dalam judi itu. Namun mereka menggunakan cara yang lebih modern, yakni memanfaatkan aplikasi di handphone.

“Mereka mengunduh aplikasi game dengan permainan yang menggunakan mata dadu kemudian menggunakannya untuk taruhan,” ungkap AKP Darmono.

Pakai Handphone

Jadi ketika layar handphone disentuh, dadu dalam aplikasi tersebut akan beputar kemudian ketika berhenti muncul angka. Ketiganya pun bertaruh menebak angka yang bakal muncul. Yang berhasil menebak benar angka yang muncul dinyatakan sebagai pemenang.

“Sebelum menebak, mereka harus memasang taruhan tersebut. Uang taruhan bervariasi antara Rp5.000 hingga Rp10.000,” kata AKP Darmono.

Salat Gaib dan Tahlil, Cara Mahasiswa di Grobogan Tolak Omnibus Law

Barang bukti judi dadu di pangkalan truk Toroh, berupa handphone, lembar kertas, dan uang taruhan.(Istimewa/Polsek Toroh)

Salah satu dari mereka bertindak sebagai bandar. Jika benar menebak angka, uang taruhan pemasang dilipatganadakan oleh bandar. Jika salah tebak angka, uang taruhan diambil bandar.

Warga Bersih-Bersih Sampah Pascademo Omnibus Law di Bundaran Tugu Kartasura

Polisi sejumlah barang bukti dari pelaku. Yakni satu handphone yang digunakan untuk berjudi, uang sebesar Rp 630.000, dan satu lembar beberan (tempat untuk memasang taruhan) yang bergambar angka satu sampai enam.

Sementara itu salah satu tersangka Munari kepada polisi mengaku judi dadu yang ia lakukan bersama teman-temannya hanya untuk hiburan saja. Namun, bila dia menang rencananya digunakan untuk modal dagang di rumah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya