SOLOPOS.COM - Persis Solo vs HWFC (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SUKOHARJO — Komite Disiplin (Komdis) PSSI kembali menjatuhkan sanksi denda kepada Persis Solo karena bertingkah buruk dalam pertandingan.

Komdis PSSI mewajibkan Persis Solo membayar denda sebesar Rp50 juta setelah mendapat lima kartu kuning dalam pertandingan saat Persis Solo melawan Hizbul Wathan Football Club (HWFC) pada 23 November 2021 lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Melansir pengumuman pssi.org pada Senin (6/12/2021), Komdis PSSI mengeluarkan 17 poin putusan Komdis PSSI kepada tim Liga 1 dan Liga 2 Indonesia.

Persis Solo dianggap bertingkah buruk dengan mendapat lima kartu kuning. Hukuman ke Persis Solo menjadi kali kedua setelah sebelumnya Persis Solo mendapat sanksi yang sama saat melawan PSCS Cilacap.

Ekspedisi Mudik 2024

Tercatat dalam fase penyisihan grup, Persis Solo sudah menghabiskan Rp100 juta untuk membayar denda.

Dalam keterangan lain, kiper PSIS Semarang, Jandia Eka Putra, yang salah memakai jersey juga disanksi Komdis PSSI. Kejadian itu sempat viral di media sosial saat Jandia memakai jersey kiper cadangan.

Baca Juga: Laga Selesai! Laskar Sambernyawa Menang 3-1

Sedangkan Tim Liga 2, KS Tiga Naga, menjadi tim terbanyak yang disanksi Komdis PSSI. Semuanya dikarenakan kericuhan saat KS Tiga Naga menghadapi Semen Padang pada 29 November 2021 lalu.
Pelatih kepala KS Tiga Naga, Feryandes Rozialta, disanksi 3 tahun tidak boleh beraktivitas di dunia sepak bola Indonesia karena dianggap memprovokasi ofisial tim untuk menyerang perangkat pertandingan.

Feryandes juga didenda 25 juta atas perbuatannya. Lalu asisten Pelatih KS Tiga Naga, Beni Setiadi, juga harus absen selama dua tahun setelah menyerang perangkat pertandingan dan didenda Rp10 juta.

Sanksi yang sama dengan Beni turut dijatuhkan kepada kitman KS Tiga Naga Andria Syahputra. Dia dianggap melakukan penyerangan kepada perangkat pertandingan.

Masseur KS Tiga Naga, Herlizon Herly, juga tak luput dari sanksi Komdis PSSI. Herlizon dianggap menyerang perangkat pertandingan dan harus menerima sanksi yang sama dengan Beni dan Andria.

Lalu, secara umum tim KS Tiga Naga wajib membayar denda tambahan Rp75 juta.

“Tingkah laku buruk tim, empat ofisial tim secara bersama sama melakukan ancaman, intimidasi, pengejaran, pemukulan dan penganiayaan terhadap perangkat pertandingan,” tulis keterangan Komdis PSSI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya