SOLOPOS.COM - Ilustrasi prostitusi (JIBI/Solopos/Dok)

Prostitusi bocah untuk gay di Puncak terus ditelisik Bareskrim Polri.

Solopos.com, JAKARTA — Polisi menangkap dua tersangka di Pasar Ciawi, Bogor, Jawa Barat, terkait kasus praktik prostitusi bocah untuk para gay melalui akun Facebook.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tadi malam kami menangkap dua orang yakni U dan E di Pasar Ciawi. Keduanya terkait dengan tersangka AR,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/9/2016), dikutip Solopos.com dari Antara.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Brigjen Pol. Agung, U perannya sama dengan tersangka AR yakni sebagai muncikari. Dari pengakuan U, tercatat ada empat anak lelaki dibawah umur yang dipekerjakan sebagai pekerja seks. “U punya empat anak ‘asuh’,” katanya.

Kendati demikian, U dengan AR merupakan jaringan prostitusi online yang berbeda. “Jaringannya berbeda tapi saling berhubungan,” katanya.

Sementara E berperan membantu tersangka AR dalam menyediakan rekening untuk menampung uang hasil bisnis prostitusi online. Selain membantu AR, E juga diketahui memiliki orientasi seks yang menyimpang. “E melakukan hubungan badan dengan anak-anak lelaki,” ujarnya.

Sebelumnya polisi berhasil menguak kasus praktik prostitusi online untuk para gay dengan menangkap tersangka AR, 41, di salah satu hotel di Jalan Raya Puncak KM 75 Cipayung, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (30/8/2016). Selain itu, polisi juga mengamankan tujuh korban, yakni enam anak laki-laki dibawah umur dan seorang pria berusia 18 tahun.

Tersangka AR berperan sebagai muncikari menawarkan jasa kepada pelanggan melalui jejaring sosial Facebook. Tarif yang ditawarkan AR kepada para pelanggannya adalah sebesar Rp1,2 juta yang dibayar melalui transfer bank. Sementara uang yang diterima korban berkisar antara Rp100.000 hingga Rp150.000.

AR, U, dan E dikenakan pasal berlapis terkait UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, UU Pencucian Uang, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya