Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Label Budaya Jadi Hambatan Kampanye Larangan Perdagangan Daging Anjing

Label Budaya Jadi Hambatan Kampanye Larangan Perdagangan Daging Anjing
user
Selasa, 18 Januari 2022 - 11:49 WIB
share
SOLOPOS.COM - Puluhan ekor anjing yang masih terikat dan dimasukkan di karung berada di truk saat penangkapan upaya penyelundupan di Kartasura, Sukoharjo, Rabu (24/11/2021). (Istmewa/Dog Meat Free Indonesia)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Malang, Sutiaji, resmi melarang perdagangan daging anjing di wilayahnya setelah menerbitkan SE Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengendalian Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing. Langkah itu menambah daftar pemerintah kota/kabupaten yang tegas melarang pedagangan daging anjing di wilayahnya.

SE tersebut diterbitkan Sutiaji pada Senin (17/1/2022). Melalui SE itu, Wali Kota Malang meminta seluruh masyarakat, pedagang daging, pelaku usaha, restoran, warung, dan pedagang kaki lima (PKL) yang biasa menyediakan daging anjing bisa berpedoman pada SE tersebut.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN