Solopos.com, SOLO — Wali Kota Malang, Sutiaji, resmi melarang perdagangan daging anjing di wilayahnya setelah menerbitkan SE Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengendalian Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing. Langkah itu menambah daftar pemerintah kota/kabupaten yang tegas melarang pedagangan daging anjing di wilayahnya.
SE tersebut diterbitkan Sutiaji pada Senin (17/1/2022). Melalui SE itu, Wali Kota Malang meminta seluruh masyarakat, pedagang daging, pelaku usaha, restoran, warung, dan pedagang kaki lima (PKL) yang biasa menyediakan daging anjing bisa berpedoman pada SE tersebut.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.