SOLOPOS.COM - Rudy Indijarto (kanan) bersama kuasa hukumnya menunjukkan sertifikat lahan dan berkas pendukung lainnya terkait legalitas lahan yang akan dibangun hotel di sekitar Jl. Slamet Riyadi, Solo.

Solopos.com, SOLO–Rencana pembangunan hotel bintang lima di sekitar Jl. Slamet Riyadi Solo oleh PT Kusuma Mulia Realty terus berlanjut.

Penyusunan perencanaan pembangunan serta masalah perizinan juga sudah dipersiapkan. Hal tersebut disampaikan Direktur PT Kusuma Mulia Realty, Cristiana Anggraeni, Rabu (16/3/2022).

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

“Untuk progres saat ini sudah sampai Perencanaan desain dan penyesuaian perizinan terkait tinggi bangunan. Rencana pembangunan sudah disampaikan ke Pemkot [Pemerintah Kota] Solo,” kata Christiana.

Sementara mengenai lahan lokasi pembangunan, saat ini tidak ada persoalan. Meski kondisi terbaru lahan tersebut dimanfaatkan untuk lokasi parkir pihak lain, Rudy Indijarto, selaku pemilik sertifikat awal lahan tersebut mengklaim tidak ada persoalan mengenai kepemilikan lahan.

Disebutkan, PT Kusuma Mulia memegang putusan Mahkamah Agung REG.Nomor 4200/B/PK/Pjk/2020 tanggal 18 November 2020 mengenai Perkara Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 008417.99/2018/PP/M.IIB.

Tentunya putusan itu wajib ditaati oleh semua pihak. Putusan MA juga diperkuat dengan adanya surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kanwil Jateng yang telah membatalkan sertifikat pengganti atas nama pihak lain dan menegaskan putusan MA di atas sudah berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan MA disebutkan bahwa tanah di Jl.Slamet Riyadi No.209 Surakarta atas nama Rudy Indijarto dan Niniek Kusumaningrum di Kelurahan Sriwedari Kecamatan Laweyan tidak pernah dijualbelikan oleh pemiliknya dan sertifikat tanah tersebut masih dalam penguasaan pemiliknya. Pengumuman atau lelang terkait tanah tersebut dinyatakan tidak sah, dan dianggap tidak pernah ada.

Konsekuensi hukum dari batalnya pelaksanaan lelang, adalah juga batalnya sertifikat pemenang lelang atas nama pihak lain. Dengan begitu, berdasarkan putusan itu, hak atas tanah tersebut saat ini adalah kembali kepada pemilik awal, Rudy Indijarto dan Niniek Kusumaningrum.

Kuasa Hukum pihak Rudy, Johan Erwin Ishartanto, mengatakan di dalam putusan pajak tersebut, yang namanya satu putusan itu adalah satu kesatuan.

“Baik pertimbangan putusan dan amar putusan itu satu kesatuan. Di dalam pertimbangan putusan, disampaikan terkait lelang sudah dibatalkan kemudian terkait lelang kenapa dibatalkan, pertimbangan majelis di Mahkamah Agung karena ada situasi error in objecto atau salah objek dalam penyitaan,” jelas dia.

Diketahui, yang dilelang saat itu adalah aset pribadi, bukan aset perusahaan. Walau pelaksanaan lelang sudah benar, tapi yang dilelang salah, nyatalah pelaksanaan lelang tersebut batal demi hukum. Konsekuensi hukum batalnya pelaksanaan lelang adalah juga batalnya sertifikat pemenang lelang.

“Dengan begitu penerbitan Sertifikat Hak Milik pemenang lelang tidak memiliki dasar dan harus dibatalkan. Kemudian hak atas tanah tersebut kembali kepada pemilik semula, atas nama Rudy Indijarto dan Niniek Kusumaningrum,” lanjut dia.

Dia juga menyampaikan karena Indonesia adalah negara hukum, diharapkan semua pihak mau mematuhi apa yang sudah diputus dan dipertimbangkam oleh Hakim Agung di dalam putusan Mahkamah Agung REG No: 4200/B/PK/Pjk/2020 tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya