SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menginterogasi kurir sabu-sabu saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolresta Solo, Kamis (10/11/2022). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO — Seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu, HS, warga Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo, disergap aparat kepolisian di pinggir jalan wilayah Jebres, Solo, Rabu (2/11/2022).

HS sempat panik dan hendak melarikan diri namun aparat kepolisian berhasil menangkapnya. Informasi yang dihimpun Solopos.com, Kamis (10/11/2022), anggota Satresnarkoba Polresta Solo mendapat laporan dari masyarakat ihwal transaksi penjualan sabu-sabu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Polisi lantas melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah Jebres. Polisi mendapat informasi tersangka HS tengah berada di wilayah Jebres. Saat keluar dari rumah dan hendak menghidupkan mesin sepeda motor, polisi langsung menyergap tersangka.

Lantaran panik dan kaget saat melihat aparat mendatanginya, tersangka berupaya melarikan diri. Sontak, polisi langsung bergerak dan kurir sabu-sabu di Solo itu berhasil disergap di pinggir jalan.

“Tersangka HS merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika pada 2018. Tersangka merupakan kurir sabu-sabu yang dijual sesuai pesanan,” kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolresta Solo, Kamis.

Baca Juga: Gasak 4 Motor di Solo-Wonogiri, Aksi Maling asal Sukoharjo Berakhir di Laweyan

Berdasarkan keterangan tersangka, barang haram itu diperoleh dari teman lamanya saat bekerja sebagai sopir ekspedisi beberapa tahun lalu. Tersangka HS dihubungi teman lamanya itu dan diminta mengambil paket sabu-sabu di wilayah Jaten, Karanganyar.

Paket sabu-sabu itu diletakkan di dekat tiang listrik di pinggir jalan. Dari tangan kurir yang disergap di wilayaha Jebres itu, Polresta Solo menyita barang bukti berupa enam paket sabu-sabu seberat 16,47 gram, satu unit handphone.

Kemudian, tiga timbangan dan satu alat hisap dan korek api. “Tersangka HS dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun,” ujar dia.

Baca Juga: 11 Pengedar Sabu-Sabu Dibekuk Polresta Solo, Ada yang Bawa 48 Paket

Sementara itu, HS mengatakan mendapat penghasilan dari mengedarkan sabu-sabu senilai Rp300.000. Dia mengaku pernah menjalani hukuman penjara selama empat tahun dengan kasus yang sama pada 2018.

“Saya menerima asimilasi sehingga menjalani hukuman sekitar dua tahun lebih beberapa bulan. Seluruh sabu-sabu dipasok dari teman lama,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya