SOLOPOS.COM - Narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp62,1 Miliar yang berhasil diamankan polisi di Bukittinggi, Sumatra Barat, Senin (23/5/2022). (Antara/Alfatah)

Solopos.com, BUKITTINGGI — Polisi meringkus satu orang tersangka yang diduga sebagai kurir atau pengantar barang narkoba terkait kasus peredaran sabu-sabu terbesar di Sumatra Barat dengan jumlah sebanyak 41,4 kilogram.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara mengatakan pihaknya berhasil menangkap satu lagi tersangka yang bertugas menjadi kurir yang membawa dua peti sabu-sabu ke Sumatra Barat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tim kami berhasil menangkap satu lagi tersangka di Jawa Tengah, saat ini telah diamankan dan menuju Bukittinggi, dugaan sementara ia bertugas membawa sabu sebanyak dua peti dengan berat lebih dari 40 kilogram,” kata Kapolres Dody di Bukittinggi, Senin (23/5/2022), seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Ia mengatakan menurut pengakuan tersangka, kurir ini mengantarkan barang ke pelaku yang sebelumnya sudah ditangkap berinisial MF.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Bayar Denda Rp800 Juta, Bandar Narkoba Bengkulu Bebas dari Penjara

Kapolres mengatakan tersangka baru yang ditangkap merupakan warga Kota Bukittinggi.

“Benar, dia ber-KTP Bukittinggi, total sudah sembilan tersangka sementara ini, lima orang warga Agam dan empat lainnya Bukittinggi,” kata dia.

Pengungkapan kasus besar ini diklaim menyelamatkan sebanyak 414.000 calon pemakai atau penyalahgunaan narkoba yang ada di Bukittinggi dan Sumbar umumnya.

Baca Juga: Ketakutan Ditangkap Polisi, Bandar Narkoba Ini Eek di Celana

“Karena benar menurut keterangan pelaku, 40 kilogram lebih sabu-sabu itu akan dipasarkan di Sumbar khususnya Bukittinggi Agam, ini menakutkan, semoga peredaran narkotika ini bisa kita putus,” kata Kapolres.

Ia meminta seluruh pihak ikut serta peduli dan bekerjasama dengan kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, Sumbar dinilai menjadi jalur peredaran dan persinggahan jalur narkoba di Sumatera.

Baca Juga: 8 Bandar Narkoba di Jabar Menunggu Eksekusi Mati

Kapolres menambahkan, 41,4 Kilogram sabu-sabu senilai Rp62,1 Miliar itu direncanakan akan dimusnahkan dalam waktu dekat.

“Saat ini dijaga oleh Propam dan Provos dalam ruang terkunci selama 24 jam, pemusnahan direncanakan akhir Mei atau selambat-lambatnya Juni,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya