SOLOPOS.COM - Museum Radya Pustaka (JIBI/Solopos/Dok)

Pemerintah mewajibkan para kurator museum di Indonesia memiliki sertifikat mulai 2017.

Solopos.com, SOLO — Program tersebut dilakukan secara bertahap dengan target ketuntasan pada 2020 mendatang.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Harry Widiarto, mengatakan saat ini kurator museum di Tanah Air belum punya sertifikat kompetensi.

Ekspedisi Mudik 2024

“Sesuai Peraturan Pemerintah [PP] No. 66/2015 tentang Permuseuman, semua kurator museum wajib memiliki sertifikasi kompetensi,” kata Harry seusai menghadiri pembukaan pameran Museum Goes to Campus (MGtC) di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Senin (4/9/2017).

Kurator museum punya peran strategis karena bertugas mengumpulkan, menata, serta menentukan barang yang ditampilkan di museum. Kurator merupakan keahlian teknis yang dimiliki seseorang sehingga perlu sertifikat untuk menunjukkan kompetensinya.

Menurut Harry, jumlah kurator museum di Indonesia sekitar 450 orang. Jumlah tersebut sesuai dengan jumlah museum saat ini. “Sertifikasi kompetensi untuk kuratur museum dilakukan secara bertahap karena keterbatasan dana,” jelas dia. Untuk tahap pertama yang dimulai pada 2017 menyasar 120 orang kurator.

“Kami harapkan sertifikasi kompetensi kurator museum rampung pada 2020 mendatang,” imbuh dia. Harry menjelaskan sertifikat kompetensi juga terkait pemberian tunjangan bagi kurator. Jabatan kurator museum dapat dimasukkan dalam jabatan fungsional sehingga mereka bisa menerima tunjangan fungsional.

“Sebenarnya secara de facto kurator museum sudah menjalankan jabatan. Hanya secara de jure perlu ada sertifikat kompetensi,” jelas dia. Harry menambahkan sertifikat kompetensi kurator museum merupakan bagian dari peningkatan kualitas SDM serta revitalisasi museum agar lebih berkembang. “Kami sedang membenahi museum agar sesuai dengan PP No. 66/2015 agar lebih baik dan berkembang,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya