SOLOPOS.COM - Ilustrasi. (chip.co.id)

Solopos.com, KLATEN—Satreskrim Polres Katen menggulung komplotan penipu lintas provinsi asal Jambi, akhir Oktober 2021. Sebelum ditangkap, ketiga tersangka berhasil mengambil uang senilai Rp800 juta di BPR Ceper.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, ketiga pelaku tindak penipuan itu, yakni Indra alias Celop, 33, warga Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Provinsi Jambi; Uli Hermawan alias Ulik, 29, warga Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Provinsi Jambi, dan M. Hamdi Rajabi alias Raja, 21, warga Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Ketiga tersangka telah menikmati uang hasil kejahatan berupa dana transfer dari BPR Ceper, Jumat (8/10/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam hal ini korban adlaah BPR Ceper yang berlamat di Jalan Raya Klaten-Solo KM.8,4, Besole, Ceper, Klaten. Sedangkan pelapor yakni NNK, warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga: Identitas Mayat Perempuan di Boyolali Terungkap Berkat Gelang Korban

Aksi tipu-tipu yang berujung dapat menggasak uang senilai Rp800 juta itu bermula saat BPR Ceper menerima telepon dari seseorang yang mengatasnamakan Nova, seorang pegawai BPR Kanti (lokasi di Bali), 7 Oktober 2021. Tak berselang lama, BPR Ceper memperoleh email dari pelaku.

Dalam email bprsukawatipancakanti@gmail.com berisi tentang persyaratan pencairan deposito atas nama PT BPR Sukawati Pancakanti agar dicairkan dan ditransfer ke BNI atas nama Juwita Desia Putri. Sehari berikutnya, NNK mentransfer uang senilai Rp300 juta melalui Bank Mandiri ke BNI atas nama Juwita Desia Putri. NNK kembali mentransfer uang senilai Rp500 juta ke Juwita Desia Putri.

Setelah itu, BPR Ceper kembali memperoleh email dari pelaku (mengatasnamakan Nova) tentang permintaan pencairan uang Rp200 juta. Namun, NNK melihat penerima uang tersebut berbeda dengan nama sebelumnya. Calon penerima uang kali ini, yakni Nurliana.

Baca Juga: Pembuat Soal CAT Perangkat Desa Wonogiri Dirahasiakan

Merasa ada yang janggal, NNK mengecek struktur organisasi BPR Sukawati Pancakanti melalui website. Ternyata, dalam struktur itu tak ditemukan nama Juwita Desia Putri. Belakangan diketahui, BPR Sukawati Pancakanti mengaku tak pernah mencairkan deposito di BPR Ceper. Melihat hal itu, NNK melaporkan ke polisi.

 

Kartu ATM Ilegal

“Setelah kami selidiki, ternyata modus penipuan itu dengan jual beli kartu ATM ilegal [Juwita Desia Putri membikin kartu ATM dan dijual ke para tersangka untuk digunakan menampung uang kejahatan]. Dalam membongkar kasus ini, kami bekerja sama dengan Polda Jambi dan pihak bank. Ini menjadi prestasi. Ini kejahatan terorganisir dan sistematis dengan bujuk rayu dan ada rekening tampung,” kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Kamis (2/12/2021).

AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengatakan polisi mampu menyelamatkan uang senilai Rp500 juta dalam pengungkapan kasus tersebut. Di hadapan penyidik Polres Klaten, para tersangka ternyata sudah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali.

Baca Juga: Wisata Boyolali Buka saat Nataru, Pengunjung dari Zona Hijau dan Kuning

“Para tersangka dijerat Pasal 85 UU RI No. 3/2011 tentang Transfer Dana Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 480 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” kata AKP Guruh Bagus Eddy Suryana.

Salah satu tersangka, Indra, mengatakan sudah melancarkan aksi tipu-tipu dalam waktu dua bulan terakhir. “Uang hasil kejahatan ada yang sudah digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” kata Indra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya