SOLOPOS.COM - Suasana halaqah yang digelar saat Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II di Jepara, Kamis (24/11/2022). (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, JEPARA — Kongres Ulama Perempuan Indonesia atau KUPI II yang digelar di Jawa Tengah (Jateng), resmi dimulai. Kongres yang mempertemukan para ulama dari berbagai Tanah Air dan perwakilan dari 31 negara itu digelar di Pondok Pesantren (PP) Hasyim Asy;ari, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Kamis-Sabtu (24-26/11/2022).

Sederet acara dan pembahasan dengan topik menarik pun digelar dalam acara ini. Pertama acara dimulai dengan sesi halaqah pada pukul 09.00-12.00 WIB. Ketua Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, tampil pertama sebagai pembicara bersama anggota Dewan Pers sekaligus anggota Majelis Musyawarah KUPI, Ninik Rahayu, Prof Mufidah Cholil, dan Pendeta Obertina M. Johanis.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Setelah itu acara dilanjutkan dengan diskusi yang menghadirkan Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat, sebagai pembicara. Dalam acara bertajuk Temu Tokoh Agama dan Meneguhkan Peran Ulaam Perempuan Memperkuat Kebangsaan itu turuh dihadirkan juga Ketua Majelis Musyawarah KUPI, Nyai Badriah Fahyumi, mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin, serta Wakil Ketua DPRD Jepara, Nurudin Amin.

Ekspedisi Mudik 2024

Acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi yang diisi Pengasuh Ponpes Hasyim Asy’ari sekaligus Staf Ahli Kemenaker, Hindun Annisah, yang membahas tentang RUU Perlindungan PRT.

“Kita berharap adanya dukungan dari KUPI menjadi semakin meluas dan menambah desakan bahwa memang para PRT yang didominasi perempuan selama ini termarjimalkan dari berbagai aspek. Sehingga perlu mendapat pengakuan, perlindungan resmi dari undang-undang,” kata Koordinator Jala PRT, Lita Anggraini, yang turut hadir dalam KUPI II di Jepara, Kamis (24/11/2022).

Baca juga: Kongres Ulama Perempuan Indonesia Resmi Dibuka di Semarang

Lita menjelaskan, semua agama di muka bumi telah mengajarkan untuk memberikan perlakuan yang manusiawi kepada sesama. Jika nantinya RUU PPRT disahkan, diharapkan bisa mewujudkan dalam implementasi undang-undang dan negara bisa hadir untuk memberikan aturan yang manusiawi.

“Dan itu ditekankan dalam agama,” jelas dia.

Lita juga menilai PRT merupakan pekerjaan yang membawa dampak krusial bagi seluruh lapisan ekonomi masyarakat. Pasalnya, keberadaan seorang PRT bisa membuat jutaan warga Indonesia mampu beraktivitas normal dengan beban yang berkurang di dalam rumah tangga.

Baca juga: Jelang Kongres, Ulama Perempuan dari 31 Negara Temui Gubernur Ganjar

Kendati demikian, kejadian yang muncul selama ini banyak PRT yang mengalami kondisi potret yang buram. Bahkan, minimnya kontrol dari penegak hukum membuat kasus yang menimpa pada PRT menjadi luput dari perhatian.

Ia pun menyebutkan selama lima tahun terakhir telah terjadi 2.637 kasus kekerasan terhadap PRT di Indonesia. Bahkan sepanjang tahun 2022 ini telah ditemukan 421 kasus kekerasan terhadap PRT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya