SOLOPOS.COM - Ilustrasi petani menebar pupuk. (Antara/Hendra Nurdiyansyah)

Solopos.com, MADIUN — Pupuk bersubsidi di Kabupaten Madiun tidak terserap 100 persen selama dua tahun terakhir.

Kondisi itu membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun tidak bisa mengajukan tambahan kuota pupuk bersubsidi. Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian Pertanian dan Perikanan Kabutan Madiun, Parna, mengatakan serapan pupuk bersubsidi tidak bisa mencapai 100 persen dua tahun terakhir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Parna menyebut jumlah pupuk bersubsidi yang tidak terserap sekitar 2 persen dari total kuota. Tetapi, dampaknya pemkab tidak bisa mengajukan tambahan kuota ke Pemprov Jawa Timur lantaran tidak bisa menyerap 100 persen.

Baca Juga : Susah dapat Pupuk Bersubsidi, Puluhan Petani Madiun Geruduk Kantor DPRD

Padahal, ketika kuota pupuk bersubsidi tersebut bisa terserap 100 persen, lanjutnya, pemkab bisa mengajukan tambahan kuota sehingga petani yang kesulitan pupuk bisa diatasi.

“Penyebab tidak bisa terserap 100 persen ini karena ternyata petani yang terdaftar dalam RDKK [Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok] sudah meninggal dunia. Selain itu, petani tersebut ternyata warga luar daerah,” kata dia, Rabu (9/3/2022).

Parna menyebut jatah dari petani yang sudah meninggal maupun bukan warga Madiun itu tidak bisa diambil. Petani harus bisa menunjukkan KTP saat menebus pupuk bersubsidi.

Baca Juga : Ego Kewilayahan Menjadi Persoalan Mendasar dalam Pengembangan Kawasan

Meski demikian, dia memastikan pupuk subsidi yang tidak terserap tersebut tidak dijual menjadi pupuk subsidi ilegal yang marak di masyarakat. Dia menyebut pupuk tersebut kembali ke distributor penyalur pupuk.

Namun, ia tidak bisa memastikan nasib pupuk yang dikembalikan itu saat berada di tangan distributor. “Sisanya masuk ke distributor. Yang jelas subsidinya enggak terserap karena penebusan harus menggunakan data yang valid dan bukti yang lengkap. Setelah barang masuk ke distributor ya terserah distributor,” jelasnya.

Solusi Pemerintah

Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Madiun, Suharno, merasa aneh karena kuota pupuk bersubsidi tidak bisa terserap 100 persen padahal petani kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi.

Baca Juga : Pemkot Madiun Anggarkan Rp1 Miliar untuk Alokasi Pupuk Gratis

Dia menduga pupuk subsidi yang tidak terserap itu disalahgunakan dengan menjualnya ke petani secara ilegal. “Saat ini tidak kurang dari 2.000 ton pupuk bersubsidi ilegal yang beredar di Madiun. Katanya pupuk itu berasal dari luar daerah. Menurut saya itu hanya alasan saja,” kata dia.

Sementara itu, Bupati Madiun, Ahmad Dawami Ragil Saputro, mengakui beberapa tahun terakhir pupuk bersubsidi tidak bisa terserap 100 persen. Untuk itu, dia meminta kuota yang saat ini tersedia bisa terserap seluruhnya. “Pupuk harus terserap 100 persen. Itu harus dipercepat supaya saya dan pak wabup bisa meminta jatah lagi,” ujar dia, Kamis (11/3/2022).

Bupati yang akrab disapa Kaji Mbing itu menyampaikan tahun ini pemkab menyiapkan anggaran Rp3 miliar untuk pembelian pupuk petani. Melalui anggaran itu, pemkab akan memberikan subsidi pupuk bagi 10.000 petani untuk mencukupi kebutuhan masa tanam. ”Jadi, ini pemkab membeli pupuk non-subsidi. Tetapi nanti ditebus dengan harga subsidi. Sehingga petani tidak kesulitan dalam mencari pupuk.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya