SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada. (Freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pendaftaran panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) Sukoharjo di sebanyak tujuh kecamatan, Kabupaten Sukoharjo diperpanjang hingga Sabtu (8/10/2022).

Pasalnya, tujuh kecamatan tersebut belum memenuhi persyaratan, yaitu harus memiliki anggota perempuan sebanyak 30%.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua badan pengawas pemilu (Bawaslu) Sukoharjo, Bambang Muryanto, mengatakan perekrutan Pawascam Sukoharjo telah menyelesaikan tahapan pertama.

“Dari 12 kecamatan di Sukoharjo, total berkas yang masuk hingga penutupan tanggal 27 September ada 207 pendaftar,” kata Bambang.
Bambang mengatakan, terdapat 13 berkas yang tidak memenuhi syarat.

“Rata-rata karena belum memenuhi usia minimal anggota Panwascam, yaitu 25 tahun, dan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah,” lanjut Bambang.

Baca juga: Panwas Minta Masukan Masyarakat terkait Sepak Terjang Calon Panwascam

Selain itu, mayoritas pendaftar Panwascam Sukoharjo tidak memenuhi syarat karena mengirim berkas melalui email atau pos. “Kalau datang langsung pasti akan kami pandu, agar berkas memenuhi syarat,” lanjut Bambang.

Pelaksanaan perekrutan Panwascam untuk pemilu serentak 2024 mengalami perbedaan dengan tahun lalu. Bambang menjelaskan, perbedaan terletak pada anggota Pawascam tiap kecamatan harus memenuhi 30% perempuan.

Jika satu kecamatan belum memenuhi persyaratan tersebut, perekrutan Panwascam Sukoharjo akan diperpanjang.

“Periode sebelumnya ada pembatasan dua kali kebutuhan agar pendaftaran tidak diperpanjang, tahun ini harus memenuhi 30% perempuan berapapun jumlahnya,” lanjut Bambang.

Kecamatan yang belum memenuhi persyararan 30% perempuan adalah Weru, Bulu, Tawangsari, Bendosari, Baki, Kartasura, dan Nguter.

Baca juga: Pendaftaran Panwascam di 5 Kecamatan Gunungkidul Diperpanjang

Selain itu, lima kecamatan di Sukoharjo yang telah memenuhi persyaratan 30% perempuan sebagai Pawascam yaitu Sukoharjo, Mojolaban, Polokarto, Gatak, dan Grogol.

Bagi kecamatan yang belum memenuhi syarat, pembukaan rekrutmen Pawascam Sukoharjo diperpanjang hingga 8 Oktober 2022.

Syarat anggota Panwascam yang harus dipenuhi berusia minimal 25 tahun, bukan anggota partai politik (Parpol), serta sehat jasmani maupun rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat.

Bagi masyarakat Sukoharjo yang minat untuk menjadi Panwascam, persyaratannya adalah fotocoppy legalisir ijazah SMA, surat keterengan sehat dari Puskesmas atau rumah sakit, materai satu lembar, dan foto 4×6 berlatar belakang merah sebanyak tiga buah.

“Untuk formulir pendaftaran bisa diunduh di website Bawaslu atau datang ke kantor,” kata Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya