SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, SLEMAN—Setelah pelimpahan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara mandiri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo dan Gunungkidul optimistis dapat menaikkan jumlah penerimaan pajak.

Sesuai Undang-undang No.28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pemerintah Pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak menyerahkan kewenangan pemungutan PBB Perdesaan dan Perkotaan kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota setempat. Terkait ketentuan tersebut, Sekda Gunungkidul, Budi Martono menuturkan Pemkab Gunungkidul siap merealisasikannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Gunungkidul jauh lebih siap karena sejak 2013, Kantor Pajak di Wonosari sudah mencoba sistem online dan menyosialisasikan ke pemerintah kabupaten hal ini sehingga daerah relatif lebih siap,” jelasnya usai penandatangan berita acara serah terima (BAST) di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY, Kamis (2/1/2014).

Ekspedisi Mudik 2024

Kekhawatiran dari berbagai pihak mengenai penurunan pajak disebutnya minim terjadi. Sebab dari sisi regulasi, peraturan bupati hingga sarana prasarana telah dipersiapkan untuk mengawasi pergerakan pajak. Kendati demikian ia mengakui masih ditemukannya sejumlah kendala seperti kekuatan jaringan saat online.

Kepala KPP Pratama Wonosari, Sholeh Abdurahman menambahkan pada 2013 ini penerimaan pajak mencapai Rp12,8 miliar. Pada 2014 tren penerimaan pajak akan meningkat. “Tahun 2014 kami memperkirakan Rp13,4 miliar penerimaan pajak. Artinya ada penambahan 5 persen,” jelasnya.

Sementara Kepala KPP Pratama Wates, Anda Amirullah menuturkan belum dapat memprediksi penerimaan pajak yang bakal diterima Pemerintah Kulonprogo. Kendati demikian pada 2012, pajak yang terkumpul mencapai Rp9,953 miliar dan kenaikan tiap tahun berkisar Rp2,5 miliar.

“Kami memperkirakan ke depan penerimaan akan terus bertambah. Mengingat Kulonprogo akan menjadi kawasan industri baik oleh JMI [Jogja Magasa Iron], lalu ada juga bandara dan pelabuhan dan lain-lain,” paparnya.

Kepala Kanwil DJP DIY, Rida Handanu mengatakan ketentuan tersebut telah dilaksanakan DIY. Adapun pada Kamis (2/1/2014), kewenangan secara resmi dilimpahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kulonprogo dan Gunungkidul. Meski mengalami pelimpahan ia menuturkan tidak terjadi perubahan ketentuan secara signifikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya