SOLOPOS.COM - Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo (tengah), menunjukkan sejumlah barang bukti kerajinan berbahan satwa yang dilindungi di halaman Mapolres Jember, Rabu (25/5/2022). (Solopos.com-Antara/Zumrotun Solichah)

Solopos.com, JEMBER — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jember menangkap seorang perajin berinisial MMR, warga Desa Tembokrejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim) atas dugaan menggunakan kulit dan anggota tubuh satwa dilindungi untuk kerajinan.

“Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember dengan menyita sejumlah barang bukti kerajinan dari satwa liar yang dilindungi,” kata Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (25/5/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Beberapa barang bukti yang diamankan dari rumah tersangka yakni sejumlah kerajinan yang berasal dari hewan langka yang dilindungi Undang-Undang seperti kepala rusa dan kepala kijang yang sudah diawetkan, sabuk berbahan kulit harimau, tas berbahan kulit macan tutul, dan beberapa lembar kulit kijang serta kulit macan tutul yang sudah dikeringkan.

“Tersangka berperan mengolah atau memproses hewan yang dilindungi untuk dijadikan kerajinan seperti tas dan sabuk berbahan kulit atau kepala satwa yang dilindungi, untuk kemudian dijual kepada orang lain,” jelasnya.

Menurut Kapolres Jember, tersangka memasarkan kerajinan berbahan satwa liar yang dilindungi tersebut melalui media sosial dan sudah ada beberapa indikasi kerajinan itu yang laku terjual. Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman dan klarifikasi terkait hal tersebut.

Baca juga: BKSDA Sumsel Musnahkan 18 Satwa Dilindungi yang Diawetkan

“Tentunya ada yang memasok atau memberikan hewan liar yang dilindungi itu kepada yang bersangkutan. Saat ini pelaku dalam tahap pengejaran oleh penyidik Satreskrim Polres Jember,” katanya.

Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut dia, beberapa satwa liar yang didapatkan untuk bahan kerajinan itu berasal dari wilayah Sumatra. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan hewan langka itu juga di dapatkan di wilayah sekitar Jember.

“Tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 UUD No 45 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Tersangka juga dijerat dengan Peraturan Menteri Lingkungan hidup dan kehutanan RI Nomor 106 tahun 2018 tentang Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi,” ujarnya.

Baca juga: Diklaim Punah, Ini Cerita Kemunculan Harimau Jawa di Sejumlah Tempat

Atas perbuatannya itu, perajin asal Jember ini pun terancam hukuman pennjara selama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya