SOLOPOS.COM - Ilustrasi. (Dokumen Solopos)

Solopos.com, SOLO — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Solo terus mendorong agar Pemkot Solo menerbitkan aturan melarang perdagangan daging anjing.

Pemprov Jateng sudah lebih dulu mengeluarkan larangan perdagangan daging anjing lewat imbauan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jateng.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Tapi, melarang perdagangan daging anjing di Solo bukan perkara mudah. Karena kedekatan kuliner anjing dengan masyarakat di Kota Solo sudah menjadi bagian dari sejarah.

Hal ini seperti yang ditulis dosen sejarah Fakultas Sastra Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, Heri Priyatmoko dalam artikelnya bertajuk Sate Anjing dan Budaya Omben-Omben di Solo. Artikel ini diterbitkan di Beritagar.id, 25 Februari 2018.

Heri mengupas tentang sejarah sate anjing dan budaya mabuk di Solo. Ia menulis penjual daging anjing di Solo ditemukan sejak zaman dulu dengan cara dagang berkeliling sampai akhir 1980-an.

Baca Juga: Blak-Blakan, Fraksi PKS DPRD Solo Tegaskan Dukungan untuk Ganjar

Kala itu tidak sedikit penjual yang menjajakan grabyasan atau daging anjing goreng, sate, tongseng, hingga rica-rica.

Kendati banyak ditemukan di Kota Solo, Heri menyebut penjual kuliner daging anjing rata-rata berasal dari Kampung Lor dan Baki, Sukoharjo.

Nama yang paling melegenda di dunia sate anjing alias sate jamu hingga 1940 adalah Mitro Jologug. Sampai saat ini usaha kuliner ekstrem tersebut dilanjukan oleh anak cucunya.

Sampai saat ini jumlah konsumsi daging anjing di wilayah Soloraya terbilang cukup tinggi se-Jawa Tengah. Mengutip catatan Dog Meat Free Indonesia, sebanyak 13.700 anjing dibantai di Soloraya untuk dikonsumsi.

Baca Juga: Resmi! Pemprov Jateng Keluarkan Imbauan Larangan Daging

Berdasarkan data tersebut, Kota Solo menjadi kawasan paling tinggi mengonsumsi daging anjing. Mayoritas anjing tersebut dipasok dari wilayah Jawa Barat.

Perlu diketahui bahwa mengonsumsi daging anjing memiliki risiko bagi kesehatan. Adapun risiko penyakit yang dapat ditularkan seperti rabies, Salmonella sp., E.coli, kolera, cacingan, dan scabies.

FPKS DPRD Solo sekira tiga tahun lalu pernah mengusulkan Pemkot Solo agar membuat Perda Jaminan Makanan Halal. Namun usulan itu kandas lantaran tak mendapat dukungan para legislator.

“Sayangnya waktu itu usulan kami tak mendapat dukungan kawan-kawan di DPRD Solo,” urai Ketua FPKS DPRD Solo, Asih Sunjoto Putro, Sabtu (16/7/2022).

Baca Juga: Kenapa di Solo Banyak Ditemukan Kuliner Daging Anjing?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya