SOLOPOS.COM - Koalisi Rakyat Semarang Kawal RKUHP melakukan aksi demonstrasi di Tugu Muda, depan Lawang Sewu, Sabtu ,(3/12/2022) sore. (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, JAKARTA — Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/12/2022), dinilai bisa membuat penjara kian sesak.

Andreas Harsono dari Human Rights Watch menilai Undang-undang KUHP melanggar banyak sekali standar baku hukum hak asasi manusia internasional yang sudah diratifikasi oleh parlemen Indonesia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia mencontohkan bab penodaan agama yang muncul di KUHP baru padahal Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (International Convention on Civil and Political Rights/ICCPR) pada 2005. Menurut ICCPR, negara yang sudah meratifikasi konvensi tersebut harus mulai menghilangkan pasal-pasal soal penodaan agama.

Yang terjadi, lanjut Andreas, Indonesia bukan menghilangkan malah menambah pasal tentang penodaan agama dari satu pasal menjadi enam pasal. Dia mengatakan ada satu pasal baru dalam Undang-undang KUHP yang tidak ada satu pun negara di dunia yang mengadopsinya, yakni pasal tentang seseorang yang meninggalkan agama.

Ekspedisi Mudik 2024

“Nah, di Indonesia orang yang meninggalkan agama menjadi non-believer itu dihukum dua tahun penjara. Atau orang yang membuat orang lain, menganjurkan orang lain tidak beragama, itu dua tahun. Itu baru, tidak pernah ada dalam sejarah kepulauan ini,” ujar Andreas, Selasa.

Andreas juga menyoroti pasal tentang hukum yang hidup di masyarakat yang tidak tertulis. Tidak ada penjelasan pasti sehingga “hukum yang hidup” itu dapat ditafsirkan sebagai hukum adat atau syariat Islam.

Urusan Privat

Menurut Andreas, pasal lain yang bertentangan dengan HAM internasional adalah memperkenalkan alat kontrasepsi kepada remaja bisa dihukum penjara. Pasal yang juga bertentangan dengan HAM adalah tentang hubungan seks antarorang walau ada pengamannya dan kumpul kebo. Keduanya adalah urusan privat manusia.

Kalau setiap pasangan kumpul kebo dihukum, kata Andreas, Indonesia membutuhkan sangat banyak penjara. Dia mengklaim ada jutaan pasangan di Indonesia yang hidup tanpa surat nikah resmi, seperti kawin siri atau nikah adat.

Alhasil, menurutnya, KUHP yang baru akan menurunkan derajat perlindungan HAM di Indonesia dalam waktu yang lama. Andreas menyebutkan KUHP yang baru tidak menjamin kebebasan pers, tetapi malah menciptakan suasana represif.

Selain persoalan yang diungkapkan Andreas, koalisi masyarakat sipil menilai ada sederet pasal-pasal yang bermasalah. Di antaranya hukuman mati, larangan penyebaran paham yang tak sesuai Pancasila, penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, soal penghormatan pada badan peradilan, serta pasal soal kohabitasi yang bisa membuat korban pelecehan seksual dianggap sebagai pelaku.

Andreas mendorong masyarakat sipil mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi agar pasal-pasal yang melanggar demokrasi dan HAM dibatalkan. Saat rapat paripurna DPR pada Senin, puluhan orang dari berbagai elemen melakukan unjuk rasa di depan gedung MPR/DPR Senayan. Mereka menuntut pemerintah merevisi atau membatalkan beberapa pasal yang masih bermasalah.

Sorotan Media Asing

Selain koalisi masyarakat sipil di dalam negeri, KUHP baru juga disorot oleh sejumlah media asing. Serupa dengan masyarakat sipil, media asing juga menyoroti pasal-pasal penghinaan hingga pemidanaan terhadap pelaku perzinahan.

BBC memberitakan pengesahan tersebut dengan menyoroti pasal RKUHP yang melarang hubungan intim di luar nikah. BBC memberikan judul Indonesia passes criminal code banning sex outside of marriage atau Indonesia mengesahkan hukum pidana yang melarang seks di luar nikah.

Laporan tersebut menjelaskan RKUHP akan berlaku paling lama tiga tahun setelah disahkan. BBC menyoroti pasal-pasal seperti pidana kohabitasi, penghinaan presiden, dan ajaran paham yang bertentangan dengan Pancasila. “Ini adalah bagian dari serangkaian perubahan yang menurut para kritikus mengikis kebebasan politik,” tulis laporan itu, Selasa (6/12/2022).

Judul serupa juga dibuat oleh Al Jazeera. Media asal Qatar tersebut menerbitkan berita berjudul Indonesia passes new criminal code, outlaws sex outside marriage atau Indonesia Mengesahkan Hukum Pidana Baru, Melarang Seks di Luar Nikah. “Perubahan kontroversial memicu protes ketika pertama kali diusulkan pada 2019 dan masih bisa digugat di pengadilan,” bunyi lead laporan Al Jazeera itu, Selasa (6/12/2022).

Berita itu juga menyoroti pasal-pasal kontroversial seperti larangan penghinaan presiden, lembaga negara, dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila. Laporan Al Jazeera itu menyebut KUHP baru sebagai campuran hukum dari Belanda, hukum adat, dan hukum Indonesia modern.

Sementara itu, CNN memberitakan dengan judul Indonesia bans sex outside marriage as parliament passes sweeping new criminal code atau Indonesia Larang Seks di Luar Nikah ketika Parlemen Mengesahkan Hukum Pidana Baru. Berita tersebut dibuka dengan menyebut KUHP mengancam hak asasi manusia dan kebebasan di Indonesia.

CNN juga menyoroti perkembangan konservatisme agama beberapa tahun terakhir di Indonesia. Laporan itu juga menyinggung campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sempat menunda pengesahan KUHP pada 2019.

Channel News Asia (CNA) menerbitkan berita berjudul Indonesian parliament approves legislation to outlaw extramarital sex atau Parlemen Indonesia Menyetujui Undang-undang yang Melarang Seks di Luar Nikah. “[Pengesahan ini] bagian dari serangkaian perubahan hukum yang menurut para kritikus merusak kebebasan sipil di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia itu,” bunyi pembukaan berita itu, Selasa.

Media asal Singapura itu menyoroti pernyataan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul tentang KUHP Indonesia yang merupakan peninggalan pemerintahan kolonial Belanda. CNA juga menambahkan keterangan tentang meningkatnya konservatisme agama di Indonesia beberapa tahun terakhir. CNA menyebut peningkatan konservatisme agama itu berpengaruh terhadap pasal-pasal tentang moralitas dalam KUHP baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya