SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, KUDUS — Kegiatan kampanye terbuka peserta pemilu dan tim kampanye calon presiden dan calon wakil presiden di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dibatasi pada 20 lapangan yang tersebar di sembilan kecamatan.

“Masing-masing kecamatan tersedia satu hingga tiga lapangan sepak bola yang bisa digunakan untuk kegiatan rapat umum terbuka oleh masing-masing peserta pemilu dan tim kampanye capres dan cawapres,” kata Ketua KPU Kabupaten Kudus Naily Syarifah di sela-sela Rapat Koordinasi Pelaksanaan Dan Pengamanan Rapat Umum Pemilu 2019 di Kabupaten Kudus di Hotel Griptha Kudus, Jateng, Kamis (21/3/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Nantinya, kata dia, mereka yang lebih dahulu mengajukan izin di lokasi tersebut, maka yang mendapatkan hak terlebih dahulu menggunakan lapangan untuk berkampanye. Bagi peserta yang lain, katanya, dipersilakan mencari lapangan yang lain karena tersedia banyak lapangan.

Ekspedisi Mudik 2024

Untuk jadwal kampanye, katanya, KPU Kudus mengikuti Surat Keputusan KPU No. 672 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU No. 595 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilu 2019. “Khusus wilayah Jateng, mengikuti jadwal kampanye untuk zona A yang dimulai pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 dan partai politik pendukungnya pada tanggal 24-25 Maret 2019,” ujarnya.

Rapat koordinasi, katanya, dalam rangka koordinasi terkait jadwal kampanye peserta pemilu dan tim kampanye capres dan cawapres tingkat pusat. “Dua hari sekali akan terjadi pergantian jadwal rapat umum terbuka,” ujarnya.

Untuk pengaturan zona, katanya, tidak ada pembagian berdasarkan daerah pemilihan (dapil) karena jumlah peserta pemilunya banyak. Apabila dibagi berdasarkan Dapil, maka akan menjadi tidak adil ketika ada salah satu partai yang tidak kebagian di Dapil tertentu.

Untuk itu, kata dia, ketentuanya dikoordinasikan melalui rapat ini dengan menawarkan 20 lapangan untuk digunakan peserta pemilu.  “Siapa lebih dahulu mengajukan izin penggunaan lapangan untuk kegiatan rapat umum terbuka, maka yang lebih dahulu mendapatkan hak menggunakan lapangan,” ujarnya.

Terkait jumlah personel pengamana, Kapolres Kudus AKBP Saptono mengungkapkan jumlah personel yang akan dilibatkan melihat eskalasi kegiatan kampanyenya. Tim kampanye yang mengajukan izin kampanye, tentunya juga akan mengajukan jumlah massa yang hadir.

Jumlah personel pengamanannya, kata dia, tentunya akan disesuaikan dengan massa yang diperkirakan hadir. “Jangan sampai jumlah personel yang diterjunkan justru terlalu banyak, dibandingkan dengan jumlah peserta kampanye,” ujarnya.

Sementara itu, jumlah personel pengaman di Polres Kudus, kata dia, berkisar 500-an personel, sedangkan pengamanannya akan disesuaikan dengan jadwal dan kegiatannya agar pengamanan bisa seimbang dengan kegiatannya.  Berdasarkan SK KPU No. 672, disebutkan bahwa partai politik pengusul dan pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 terdiri dari 10 parpol.

Kesepuluh parpol tersebut, yakni PKB, PDIP, Partai Golkar, Nasdem, PPP, Partai Persatuan Indonesia, PSI, Partai Hanura, PBB, dan PKPI. Sementara parpol pengusung dan pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 terdiri lima parpol. Kelima parpol tersebut, yakni Partai Gerindra, Partai Berkarya, PKS, PAN dan Partai Demokrat.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya