SOLOPOS.COM - Ilustasi guru. (Freepik.com)

Solopos.com, KUDUS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah (Jateng), melarang guru maupun tenaga kependidikan mutasi atau pindah ke luar daerah. Kebijakan itu diterapkan menyusul masih minimnya jumlah tenaga pendidik atau guru di Kabupaten Kudus.

“Kami tidak mengizinkan jika ada guru yang mengajukan mutasi ke luar daerah, karena Kudus masih kekurangan tenaga guru. Bahkan, kami dengan tegas melarang adanya pengajuan mutasi,” tegas Bupati Kudus, Hartopo,

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebaliknya, kata dia, ketika ada guru dari luar daerah hendak pindah ke Kudus, Pemkab Kudus pun akan dengan senang hati menerima karena masih kekurangan guru cukup banyak.

Menurut Hartopo, jumlah guru ASN yang memasuki masa pensiun di Kudus setiap bulannya mencapai 25 orang. Dengan demikian, dalam setahun ada ratusan guru yang penisun.

“Berdasarkan aturan terbaru, pemerintah bakal menerapkan kebijakan penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023. Sedangkan jumlah honorer guru di Kudus mencapai 6.000 orang,” katanya.

Baca juga: Wow! Disambut Meriah, Paskibraka asal Kudus dapat Tabungan Pendidikan Rp50 Juta

Untuk itu, Pemkab Kudus mengusulkan adanya penambahan alokasi kuota pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tenaga guru. Hal itu dikarenakan banyak guru berstatus aparatur sipil negeri (ASN) yang memasuki masa pensiun.

Sementara itu, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Kudus mencatat kuota seleksi PPPK guru yang terakhir diterima hanya 350 orang. Jumlah itu dirasa masih belum mampu memenuhi kebutuhan tenaga pendidik atau guru di Kudus mengingat rata-rata per bulan guru ASN yang pensiun mencapai 300-an orang.

“Jika kebijakan penghapusan honorer diberlakukan, waktu yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga guru di Kudus terlalu lama. Solusinya tentu mengusulkan kuota tambahan seleksi PPPK,” kata Hartopo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya