SOLOPOS.COM - Suasana sidang kasus Menwa UNS di PN Solo, Rabu (2/2/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Kuasa hukum terdakwa kasus Menwa Universitas Sebelas Maret atau UNS Solo memastikan tidak ada tindakan kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan terdakwa kepada korban, Gilang Endi Saputra, saat diklat, Oktober 2021 lalu.

Pembelaan tersebut akan disampaikan dalam agenda pembacaan pleidoi pada sidang selanjutnya kasus dugaan kekerasan berujung hilangnya nyawa itu di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Pada sidang sebelumnya yang berlangsung Selasa (8/3/2022), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut kedua terdakwa yakni Faizal Pujut Juliono (FPJ), 22, dan Nanang Fahrizal Maulana (NFM), 22, dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Menwa UNS Solo Dituntut 7 Tahun, Ini Respons Kuasa Hukum

Ekspedisi Mudik 2024

Perwakilan kuasa hukum terdakwa kasus dugaan kekerasan diklat Menwa UNS Solo, Darius, meyakini kedua terdakwa tidak melakukan penganiayaan kepada korban atas nama Gilang Endi Saputra saat kegiatan Pra Gladi Patria angkatan Ke-36 Menwa UNS Solo, Oktober 2021 lalu.

“Kami akan melakukan pembelaan dari sisi apa yang sebenarnya terjadi, itu bukanlah penganiayaan,” katanya kepada wartawan, Selasa.

Darius mengacu pada tindakan terdakwa yang dituding menganiaya korban dengan cara dipopor senjata. Popor itu, menurut Darius, bukan kekerasan, tapi ringan, hanya ditempelkan.

Baca Juga: Sidang Kasus Menwa UNS Solo Dimulai, Ibu Korban Masih Sering Menangis

Pemukulan Menggunakan Matras

“Sekarang informasinya hanya dilebih-lebihkan, padahal itu hanya ditempel di helm dan helm ada pelindungnya, tidak mungkin ada kematian,” ujar Darius mengenai dugaan tindak kekerasan saat diklat Menwa UNS Solo.

Ia mengatakan jika disebutkan adanya pemukulan dengan matras itu juga tidak mungkin mengakibatkan kematian. “Itu [matras] bahannya karet, kemudian ada helmnya itu tidak mungkin menyebabkan kematian. Itu memang hukuman dalam pendidikan. Semua orang kena. Kalau semua kena, kenapa yang lain tidak apa-apa?” lanjutnya.

Darius berharap dalam persidangan ini hakim bisa bersikap objektif, bisa melihat secara jernih dan memutuskan terdakwa bukanlah penjahat atau yang biasa melakukan tindak pidana. Bahkan terdakwa, menurut Darius, justru selalu memberikan perlindungan kepada korban.

Baca Juga: Digelar Secara Virtual, Ini Foto-Foto Sidang Perdana Kasus Menwa UNS

Darius mengatakan beberapa kali saat diklat Menwa UNS Solo terdakwa menginstruksikan agar tidak ada kekerasan, termasuk kepada Gilang. Kemudian terdakwa Faizal disebut juga terus memberikan motivasi, bantuan, dan sebagainya kepada korban.

“Intinya semua iktikadnya baik. Mungkin ini semua kehendak Allah, mungkin seperti ini jalannya. Semoga Nanang maupun Faizal bisa mengambil hikmah dari keadaan ini,” katanya.

Luka di Kepala

Mengenai luka pada kepala bagian belakang korban, Darius mengatakan ada saksi yang melihat luka itu muncul karena korban mengalami semacam kejang saat dalam posisi tidur sehingga kepalanya terbentur lantai.

Baca Juga: Kapolresta Solo Sebut akan Ada Tersangka Baru Kasus Gilang Menwa UNS

“Ketika tidur, kemudian ada pintu yang ditutup dan dia [korban] kaget lalu membenturkan kepalanya seperti kejang, bukan oleh siapa pun. Ada kesaksian itu,” lanjutnya.

Seperti diketahui, diklat Menwa UNS Solo yang berlangsung Oktober 2021 lalu diduga diwarnai aksi kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya salah satu mahasiswa, Gilang Endi Saputra. Gilang berasal dari Karangpandan, Karanganyar, tercatat sebagai mahasiswa Sekolah Vokasi UNS Solo saat mengikuti kegiatan itu.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap serta menetapkan dua orang dari panitia diklat sebagai tersangka. Kasus itu kini sudah memasuki masa persidangan yang digelar secara maraton di PN Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya