SOLOPOS.COM - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Kuasa hukum Ahok menyebut tak ada peluang Ahok dan Veronica rujuk.

Solopos.com, JAKARTA – Kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Fifi Lety Indra, menegaskan tak ada peluang rujuk bagi kliennya dengan sang istri, Veronica Tan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya tidak tahu. Hanya Tuhan yang bisa jawab,” kata Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (7/3/2018).

Menurut dia, upaya mediasi di persidangan sudah tidak ada. “Pada dasarnya sudah tidak ada mediasi lagi. Sudah [memasuki agenda kesaksian] saksi soalnya,” katanya seperti dikutip dari Antara.

Baca:

Pada sidang keenam kasus perceraian Basuki-Veronica di PN Jakut, Rabu, menghadirkan seorang pendeta untuk bersaksi. Pendeta berinisial Y dihadirkan oleh pihak Basuki sebagai penggugat.

Sidang yang berlangsung sekitar satu jam dari pukul 10.22 WIB hingga pukul 11.30 WIB itu berlangsung secara tertutup.

Persidangan dipimpin oleh hakim Sutaji sebagai ketua majelis hakim serta hakim Taufan Mandala dan hakim Ronald Salnofri Bya sebagai anggota. Sidang berikutnya akan digelar pada 14 Maret 2018.

Basuki T. Purnama melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A Syukur pada 5 Januari 2017. Fifi Lety Indra yang juga merupakan adik Basuki menjelaskan retaknya mahligai perkawinan Basuki-Veronica disebabkan kehadiran orang ketiga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya