SOLOPOS.COM - Rizieq Syihab di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (11/4/2017). (Antara-Umarul Faruq)

Solopos.com, JAKARTA —  Pendiri Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Syihab siap memenuhi panggilan untuk diperiksa tim penyidik Polda Metro Jaya. Pengakuan pemimpin FPI itu disampaikan penasihat hukum Rizieq Shihab itu disampaikan kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.

Penasihat hukum Rizieq Syihab, Aziz Yanuar, menyatakan kliennya siap diperiksa sebagai tersangka setelah sebelumnya dipangil sebagai saksi kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Syaratnya, adalah ada surat panggilan resmi dari kepolisian.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Diakui Aziz Yanuar, pihaknya sudah mendapatkan informasi bahwa kliennya bakal diperiksa oleh tim penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada Senin (14/12/2020). Namun, dia mengaku sampai kini surat panggilan resmi tersebut belum diterima oleh pihak keluarga maupun penasihat hukum.

Fengsui Bilang Posisi Barang di Toko Pengaruhi Penjualan

"Maka dari itu, kita ke Polda Metro Jaya hari ini. Tujuannya untuk meminta surat panggilan resmi sebagai tersangka," kata Aziz, Jumat (11/12/2020).

Dia juga memastikan pihaknya akan menghadirkan sekaligus mendampingi Habib Rizieq Shihab untuk diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Namun, hal tersebut akan dilakukan Aziz selama ada surat panggilan resmi sebagai tersangka dari Polda Metro Jaya.

Belum Ada Panggilan

“Prinsipnya HRS [Habib Rizieq Syihab] siap hadir jika ada panggilan resmi dari Polda Metro Jaya. Sampai sekarang kan belum ada," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan pendiri FPI Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Paul Mc Cartney Duga BTS Bisa Melaju Setara The Beatles

Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Kelima orang tersebut antara lain adalah Haris Ubaidillah, Ali Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis dan Idrus.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran menyatakan tim penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, termasuk Rizieq Syihab.

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Saya ulangi, terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil dalam konferensi pers, Kamis (10/12/2020).

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya