SOLOPOS.COM - Pintu gerbang Taman Sriwedari di Jl Slamet Riyadi, Solo. (Dok Solopos)

Solopos.com, SOLO — Kemenangan Pemkot Solo dalam gugatan perlawanan sita eksekusi dengan keluarnya Putusan Mahkamah Agung (MA) pada 15 Agustus 2022 lalu ditanggapi dengan tenang oleh ahli waris Sriwedari Solo.

Menurut kuasa hukum ahli waris Sriwedari, Anwar Rahman, putusan MA itu tidak menyentuh perkara pokok yaitu hak kepemilikan yang berdasarkan putusan-putusan sebelumnya yang telah inkrah sah milik ahli waris RMT Wirjodiningrat.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dalam perbincangan Podcast yang diunggah di kanal Youtube Mohammad Toha Official, Jumat (28/10/2022), Anwar menjelaskan panjang lebar mengenai perjalanan kasus itu termasuk bukti-bukti bahwa lahan Sriwedari milik ahli waris.

Anwar menjelaskan kemenangan ahli waris tanah Sriwedari, Solo, dalam gugatan hukumnya ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga ke tingkat kasasi direspons oleh Pemkot Solo dan BPN dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Ekspedisi Mudik 2024

Alasan yang mereka ajukan yaitu tanah merupakan aset pemerintah, tanah juga sudah menjadi milik publik, kemudian tanah merupakan cagar budaya, serta luas yang tidak sama antara putusan dengan kondisi di lapangan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ahli Waris Sebut Ada 4 Mafia Tanah dalam Sengketa Sriwedari Solo

Namun Mahkamah Agung (MA) melihat hal itu tidak berdasar dan tidak ada buktinya. Anwar mencontohkan keputusan menteri yang menyatakan tanah Sriwedari merupakan cagar budaya namun ternyata surat tersebut tak ada.

“MA melihat ini tidak berdasar dan tidak ada buktinya. Cagar budaya harus ada keputusan menteri bahwa itu cagar budaya. Ini tidak ada. Aset juga harus jelas. Pada waktu mereka mengajukan PK tak menunjukkan bukti itu,” tutur Anwar dalam video video berdurasi 23 menit empat detik tersebut.

Dengan begitu, Anwar melanjutkan PK pertama Pemkot Solo saat itu ditolak. “Karena ini berawal dari putusan administrasi, maka eksekusinya mencabut keputusan. Artinya mencabut sertifikat HP 11 dan HP 15 [milik Pemkot Solo],” kata kuasa hukum ahli waris Sriwedari Solo itu.

Baca Juga: Terima Salinan Putusan MA, Anggota FKPPI Solo Sujud Syukur di Taman Sriwedari

Eksekusi Pengosongan Lahan Sriwedari

Anwar mengatakan saat itu sudah ada dua putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Putusan pertama terkait kepemilikan yang keluar tahun 1983 dan kedua, putusan pencabutan hak penguasaan tanah.

Putusan pencabutan hak penguasaan tanah oleh Pemkot Solo bersifat administratif. Namun dikarenakan dua putusan itu tak bisa dijadikan dasar ahli waris untuk eksekusi pengosongan lahan akhirnya digabung.

“Saat saya masuk dua putusan ini saya gabung. Putusan kepemilikan dan pecabutan penguasaan dijadikan satu, kami ajukan gugatan ke pengadilan, pengosongan. Buktinya putusan pengadilan yang sudah inkrah,” urainya.

Baca Juga: DPRD-Pemkot Solo Sepakati Anggaran Rp2 Miliar untuk Penataan Kawasan Sriwedari

Pengadilan mengabulkan gugatan tersebut karena bukti-bukti sudah inkrah bahwa tanah Sriwedari milik ahli waris. Merespons putusan itu, Pemkot Solo mengajukan PK kedua dengan alasan luas tanah ahli waris Sriwedari.

Tapi MA menolak PK dengan pertimbangan bukti lahan ahli waris 3,4 hektare sudah pernah dijadikan bukti pada PK pertama. Wali Kota Solo saat itu kemudian ditegur hakim. Hakim menyatakan semua upaya hukum sudah tertutup.

Dengan kondisi itu, pengadilan mengajukan eksekusi dengan menggelar rapat koordinasi dengan semua instansi. “Tapi lalu muncul Covid-19, sehingga vakum dua tahun. Saat vakum Pemkot ajukan derden verzet [gugatan perlawanan],” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya