SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan. (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SOLO -- Kuasa hukum Ketua Panitia Law Festival Journey Volume III Unisri Solo, Marthen H Toelle, membantah terjadinya penipuan atau penggelapan dana kegiatan senilai Rp353.805.000.

Marthen menjelaskan benar ada surat perjanjian kerja sama pada 12 Maret 2019. Tapi perjanjian itu antara Ketua Panitia Law Fest Unisri berinisial RTWP selaku perwakilan dari DEM FH Unisri dengan Safrudin Kurniawan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Jadi pelapor Khaleb Aditya bukan pemodal dalam kerja sama tersebut," ujar dia kepada Solopos.com via Whatsapp, Sabtu (16/5/2020).

Lebih lanjut saat mengklarifikasi dugaan penggelapan dana Law Fest di Unisri Solo itu, pengacara mengatakan pernah ada surat perjanjian utang piutang antara RTWP dengan Safrudin Kurniawan pada 27 Juli 2019.

Patroli Polisi Solo Bubarkan Belasan Kerumunan Pemuda Bandel Nongkrong Malam Minggu

Surat itu berisi pernyataan RTWP menerima uang Rp332.630.000 dari Safrudin. Tetapi surat itu akhirnya dibatalkan pada 29 Juli 2019 karena disadari surat ditandatangani dalam situasi keterpaksaan.

Merugikan Nama Baik

"Atas laporan polisi dari Khaleb, kami tidak dapat menerima karena sangat merugikan nama baik klien kami. Segera kami laporkan balik saudara Khaleb ke polisi atas dugaan tindak pidana membuat laporan palsu. Juga dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui melalui surat dan atau melalui media sosial [UU ITE]" sambung Marthen.

Sebagaimana diinformasikan, seorang warga Kelurahan/Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Kaleb Aditya Bimantara, 25, melaporkan dugaan penggelapan dana oleh Panitia Festival Musik Law Festival atau Lawfest Journey Volume III Unisri Solo ke polisi.

Mantul! 20.000 Lembar Tiket Masuk Untuk Donasi TSTJ Solo Terjual Dalam 2 Hari

Uang diduga digelapkan mencapai Rp353.805.000. Kaleb mengklaim sebagai pemodal yang telah mendanai pentas seni dan musik itu pada 29 Juni 2019 lalu. Dia mengeluarkan Rp353.805.000 untuk membayar fee lima artis dari Jakarta.

Dia menjelaskan kliennya tidak pernah meminjam uang dari Syafrudin Kurniawan. Di surat perjanjian kerja sama Syafrudin disebut sebagai penyandang dana kegiatan Law Festival. Tapi dana yang dibutuhkan tidak pernah diberikan kepada RTWP sebagai ketua panitia.

Marthen menduga Khaleb lah yang menerima dana itu dari Syafrudin dan mengelola sendiri untuk mendatangkan para artis dalam kegiatan tersebut. "Oleh karena itu Khaleb yang harus mempertanggungjawabkannya kepada penyandang dana Syafrudin, bukan RWTP dan atau panitia," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya