SOLOPOS.COM - Pintu gerbang kawasan Taman Sriwedari Solo. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Kuasa hukum ahli waris tanah Sriwedari Solo, Anwar Rachman, mempersilakan jajaran Pemkot Solo melakukan bersih-bersih lahan Sriwedari. Tapi ia mengingatkan status hukum tanah Sriwedari milik sah ahli waris.

“Kalau bersih-bersih silakan, enggak apa-apa. Itu kan fungsi perawatan. Tetapi ingat tanah itu status hukumnya sudah pasti milik sah ahli waris, dan tidak bisa diganggu gugat. Itu berlaku sampai kiamat,” ujarnya saat dihubungi Solopos.com, Kamis (18/8/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anwar menjelaskan Pengadilan Negeri (PN) Solo sudah melakukan sita eksekusi di tanah Sriwedari pada 2018. Karena sudah disita oleh pengadilan, siapa saja, baik Pemkot Solo dan ahli waris, tak boleh membangun di lokasi itu.

“Pokoknya siapa saja itu tidak boleh membangun, mengalihkan, merusak, mengubah bentuk, dan lain sebagainya. Barang siapa melakukan itu adalah [perbuatan] pidana. Hal itu berlaku untuk semua orang,” terang Anwar.

Tindakan lain yang menurutnya tidak boleh dilakukan atas tanah Sriwedari yaitu menyewakan dan mengubah hak. “Karena sudah diletakkan sita eksekusi. Sita eksekusi dalam rangka menjalankan amar putusan pengadilan,” urainya.

Baca Juga: Soal Sriwedari Solo, Gibran Disarankan Konsultasi ke Kementerian Ini

Putusan pengadilan tersebut, jelas Anwar, sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dia menegaskan sita eksekusi berbeda dengan sita jaminan yang sifatnya dinilai masih samar-samar barang atau objeknya. “Ini kan sita eksekusi. Lain. Jadi satu langkah lebih maju daripada sita jaminan,” katanya.

Anwar mengakui saat ini memang belum dilakukan eksekusi fisik atas tanah Sriwedari Solo. Eksekusi fisik lahan menurutnya akan dilakukan pada saat yang tepat. “[Eksekusi tanah] Menunggu. Di saat yang tepat nanti. Nanti sebentar lagi kami laksanakan. Jadi tanah itu sudah diletakkan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Solo. Ya itu yang kemarin digugat oleh Pemkot Solo,” sambungnya.

Putusan Tak Bisa Dibatalkan

Tapi Anwar menyatakan gugatan yang dilakukan Pemkot Solo bukan terkait putusan kepemilikan tanah yang menurutnya sudah final. Keputusan tersebut menurut dia sudah tidak bisa diganggu gugat, atau tidak bisa dibatalkan.

Baca Juga: Gibran Segera Bersih-Bersih Kawasan Sriwedari Solo Lur, Mulai Penataan?

“Perlawanan [Pemkot Solo] bukan terhadap keputusan kepemilikan. Keputusan kepemilikan sudah final, tidak bisa diganggu gugat. Sudah tidak bisa diapa-apain. Siapa pun sudah tidak bisa membatalkan putusan itu,” tegasnya.

Anwar menyebut bahkan Presiden juga tidak bisa membatalkan putusan hukum yang sudah inkrah atas tanah Sriwedari Solo. Yang bisa membatalkan putusan itu hanya putusan yang sama. Tapi pintu masuknya, upaya hukumnya, diklaim sudah tertutup.

“Putusan hukum itu tidak bisa dibatalkan dengan apa pun, dengan putusan apa pun, termasuk Presiden. Presiden saja tidak bisa membatalkan putusan yang sudah inkrah tadi. Jadi semua itu hanya manuver agar ramai,” katanya.

Baca Juga: Atasi Masalah Kawasan Sriwedari, Foksri Berharap Peran Lebih DPRD Solo

Seperti diketahui, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka belum lama ini mengungkapkan rencana untuk melakukan bersih-bersih kawasan Sriwedari. Gibran tidak menjelaskan kapan pastinya dan untuk apa bersih-bersih itu dilakukan.

Ia hanya menyebut sasaran pertama bersih-bersih itu adalah gedung Graha Wisata Niaga. Sebelumnya, pada Desember 2021, Pemkot dan DPRD sempat mengadakan rapat kerja membahas rencana penataan kawasan Sriwedari menggunakan dana dari CSR. Sasaran pertama penataan itu adalah Taman Segaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya