SOLOPOS.COM - Pintu gerbang Taman Sriwedari di Jl Slamet Riyadi, Solo. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Kuasa hukum ahli waris tanah Sriwedari, Laweyan, Solo, Anwar Rachman, menyebut ada empat mafia tanah dalam kasus sengketa tanah yang telah berlangsung puluhan tahun tersebut.

Hal itu diungkapkan Anwar saat  mengisi Podcast di kanal Youtube Mohamad Toha Official. Video Podcast yang diunggah pada Jumat (28/10/2022) dan berdurasi 23 menit empat detik itu diberi judul Membongkar Mafia Tanah Sriwedari – Part 1 | DR. Anwar Rachman | mohamad toha official.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anwar berbincang dengan Mohamad Toha. Seperti diketahui, Mohamad Toha merupakan politikus PKB di Senayan dari Dapil V Jawa Tengah (Jateng). Anwar mengawali cerita dengan pengalamannya menjadi pengacara atau kuasa hukum kasus tanah selama 30-an tahun.

Kasus sengketa tanah Sriwedari Solo yang dia tangani mulai dari yang luasnya tidak seberapa hingga 12.000 hektare. “Saya menangani kasus tanah mulai dari sak dodokane wong ayu atau sejengkal, sampai luasnya 12.000 hektare,” tuturnya.

Menurut Anwar, hampir semua permasalahan tanah yang terjadi bersumber dari oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal itu menurutnya selaras dengan yang disampaikan pemerintah ihwal peran empat oknum mafia tanah.

Baca Juga: Bersih-Bersih Minggu Depan, Gibran Ingin Tunjukkan Sriwedari Milik Pemkot Solo

“Pak Menteri juga sudah menyampaikan ada empat oknum mafia tanah, yaitu BPN sendiri, PPAT, camat, dan pengacara,” katanya. Selanjutnya Anwar bercerita tentang perjalanan kasus sengketa tanah Sriwedari Solo selama puluhan tahun.

Dia mengawali dengan menjawab pertanyaan Mohamad Toha terkait putusan Mahkamah Agung No 3000-K/Sip/1981 tanggal 17 Maret 1983 yang sudah dieksekusi. “Dalam arti Pemkot membayar uang sewa tanah kepada ahli waris,” ujarnya.

Putusan itu, menurut Anwar, dalam istilah hukum disebut putusan deklaratoir atau putusan yang bersifat pernyataan. Dikarenakan sudah membayar uang sewa, menurut Anwar, hal itu membuktikan tanah itu bukan milik Pemkot Solo.

Baca Juga: Terima Salinan Putusan MA, Anggota FKPPI Solo Sujud Syukur di Taman Sriwedari

Penerbitan Sertifikat HP

“Sudah dibayar sewanya, tapi ada kecurangan dari Pemkot. Berita acara pembayaran sewa tanah itu dimanipulir menjadi berita acara ganti rugi tanah,” tuturnya. Padahal menurut Anwar di klausulnya disebutkan untuk sewa tanah.

Selanjutnya, dia mengatakan uang ganti rugi sewa tanah dimanipulasi menjadi ganti rugi pelepasan hak. Sehingga diterbitkan sertifikat Hak Pakai (HP) Nomor 11 dan Nomor 15, yang luasnya sama dengan tanah eigendom milik ahli waris.

Sertifikat HP 11 dan HP 15 diterbitkan lantaran ahli waris dianggap sudah menerima uang ganti rugi dari Pemkot Solo. Tapi lantaran ahli waris merasa tidak pernah melepas atau menjual tanah, mereka menggugat ke PTUN.

Baca Juga: DPRD-Pemkot Solo Sepakati Anggaran Rp2 Miliar untuk Penataan Kawasan Sriwedari

Gugatan diajukan agar PTUN membatalkan sertifikat HP 11 dan HP 15. Dalam perjalanannya, ahli waris berhasil memenangi proses hukum itu hingga tingkat kasasi. “Sampai putusan kasasi kami menang pada 2009,” katanya.

Seperti diketahui, selama hampir 50 tahun sengketa tanah Sriwedari Solo, sudah ada sekitar 17 kali putusan pengadilan dari tingkat pengadilan negeri hingga kasasi. Dari 17 putusan itu, 16 putusan memenangkan ahli waris sedangkan satu putusan yakni yang terakhir memenangkan Pemkot Solo.

Pemkot Solo memenangi gugatan perlawanan sita eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang keluar pada 15 Agustus 2022 lalu. Pemkot juga sudah merencanakan agenda bersih-bersih kawasan Sriwedari yang akan dilanjutkan dengan penataan pada 2023 mendatang di mana anggarannya sudah disepakati dengan DPRD senilai Rp2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya