SOLOPOS.COM - Kondisi kompleks Plaza Sriwedari, Solo, Kamis (18/3/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Kuasa hukum ahli waris tanah Sriwedari Solo, Anwar Rachman, kembali mengingatkan Pemkot Solo akan konsekuensi hukum yang mesti ditanggung apabila nekat membangun dan menata kawasan sengketa tersebut.

Dalam wawancara dengan Solopos.com, Kamis (6/1/2021), Anwar mengatakan saat ini siapa pun tak berhak membangun di lahan tersebut karena sudah disita. “Jangankan Pemkot yang enggak punya hak kepemilikan. Ahli waris yang punya hak kepemilikan bangun di situ saja bisa masuk penjara kok, karena sudah disita dan sitanya belum dicabut. Kecuali sudah dieksekusi itu lain cerita,” kata Anwar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Anwar mengatakan penguasaan Pemkot Solo terhadap Sriwedari adalah melanggar hukum. Ia bakal berjuang sampai eksekusi dan lahan tersebut diserahterimakan kepada ahli waris. Mengenai peruntukan setelah di tangan ahli waris, semua keputusan ada di tangan mereka.

Baca Juga: Bikin Melongo, Nilai Tanah Sriwedari Lebih Besar dari APBD Solo!

Ia mengaku belum bisa menjelaskan hal tersebut. Berdasarkan catatannya ada 11 kelompok ahli waris tanah Sriwedari Solo dengan total anggota 4.000 orang. “Kami hanya menyelesaikan sebatas hukumnya saja. Status hukum clear semuanya bahwa itu milik ahli waris, perkara mau [lahan] diapain itu terserah ahli waris kami hanya selesaikan persoalan hukum. Selesai serah terimakan ahli waris itu tugas saya,” katanya.

Seperti diketahui, sengketa tanah Sriwedari bak bola panas yang terus bergulir. Sejauh ini sudah ada belasan putusan pengadilan yang semuanya memenangkan ahli waris. Kali terakhir, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang melalui putusan No:468/Pdt/2021/PT.SMG tanggal 8 Desember 2021 menolak gugatan perlawanan Pemkot Solo terhadap eksekusi.

4 Sertifikat Hak Pakai

Di sisi lain, Pemkot Solo justru berencana melakukan penataan kawasan tersebut pada tahun ini. Salah satunya yakni menata kawasan taman Segaran dan membangun gedung wayang orang (GWO). Anggarannya menggunakan dana corporate social responsibility (CSR) perusahaan.

Baca Juga: Pemkot Solo Dituding Sebar Provokasi dan Berita Bohong soal Sriwedari

Dalam hal ini Pemkot Solo berpegang pada kepemilikan empat sertifikat hak pakai (SHP) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Keempatnya yakni SHP Nomor 26, SHP Nomor 46, SHP Nomor 40, dan SHP Nomor 41.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Solo, Tensa Nurdiyani, didampingi Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Solo Slamet Suhardi mengonfirmasi empat SHP tanah Sriwedari atas nama Pemkot Solo. Tensa juga menegaskan empat SHP itu asli dan sah secara hukum karena sudah melalui prosedur administrasi pertanahan.

Baca Juga: Ahli Waris: Penataan Kawasan Sriwedari Solo Bentuk Kepanikan Pemkot

“Kalau klaim itu palsu enggak, itu putusan pengadilan yang bisa menentukan,” tegas Slamet Suhardi menjawab tudingan kuasa hukum ahli waris yang menyebut empat SHP Sriwedari atas nama Pemkot Solo asli tapi palsu alias aspal.

Slamet menjelaskan masing-masing SHP diterbitkan dalam waktu berbeda-beda. SHP nomor 40 terbit pada September 2015, SHP Nomor 26 diterbitkan Januari 2014, SHP Nomor 41 diterbitkan Mei 2016, terakhir SHP Nomor 46 diterbitkan Januari 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya