SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Berbahagialah Anda yang tidak tercantum di DPT namun ingin mencontreng. Sebab Majelis Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi UU Pilpres sehingga KTP dan paspor sah digunakan sebagai identitas untuk mencontreng.

Keputusan ini dibacakan oleh majelis konstitusi yang dipimpin oleh Mahfud MD di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/7) pukul 17.40 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

KTP bisa digunakan oleh WNI yang berada di dalam negeri, sedangkan paspor dipakai di luar negeri. Namun selain membawa KTP, warga harus membawa kartu keluarga atau identitas sejenisnya.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya