SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengambilan data untuk pembuatan KTP-el. (JIBI/Solopos/Harviyan Perdana Putra)

Solopos.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mengakui buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko S. Tjandra, sempat tercatat melakukan perekaman KTP elektronik pada 8 Juni 2020.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan dari data base Dukcapil diketahui perekaman KTP-el Djoko dilakukan pada pukul 07.27 WIB di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan, sebulan lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Pencetakan KTP-el dilakukan pada pukul 08.46. Sehingga dibutuhkan waktu kurang lebih 1 Jam 19 menit untuk pembuatan KTP-el tersebut. Saat ini sudah banyak sekali pembuatan KTP-el yang sudah bisa selesai kurang dari 1 jam," katanya melalui keterangan resmi, Selasa (7/7/2020).

Kasus Djoko Tjandra, Menko Polhukam Panggil Empat Institusi

Ekspedisi Mudik 2024

Dia menjelaskan dalam basis data kependudukan yang bersangkutan tercatat sebagai warga negara Indonesia (WNI). Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta belum pernah menerima informasi tentang pelepasan kewarganegaraan.

Saat ini, Kemendagri membutuhkan informasi dan data dari Kemenkumham terkait kewarganegaraan Djoko Soegiarto Tjandra. Apabila terbukti yang bersangkutan sudah menjadi WNA maka KTP el dan KK WNI akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil DKI.

"Sampai saat ini Dukcapil tidak memiliki data tentang data cekal dan buronan. Dan belum pernah mendapatkan pemberitahuan tentang subyek hukum yang menjadi buronan atau DPO dari pihak yang berwenang. Agar kasus seperti ini dapat dicegah, Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil perlu diberi pemberitahuan tentang data orang yang dicekal, DPO/buronan," terangnya.

Kasus Covid-19 Tinggi, Semarang Raya bakal Terapkan PKM

 

Tidak Tahu

Dia menerangkan apabila Djoko masih terdata sebagai buronan, Dukcapil tetap akan memproses rekam sidik jari dan irish mata serta foto wajahnya. Kebijakan ini agar data penduduk tersebut masuk ke dalam data base kependudukan.

"Namun KTP-el nya akan diberikan pada saat yang bersangkutan memenuhi kewajiban hukumnya," terangnya.

Menurutnya, sesuai dengan Pasal 8 UU No. 24/2013, salah satu kewajiban Dinas Dukcapil adalah memberikan pelayanan yang sama.  Selain itu profesional kepada setiap penduduk atas setiap pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

Gubernur Jateng Sampaikan Masukan PPDB 2020 ke Kemendikbud

"Ditjen Dukcapil juga sudah mendapat laporan dari Lurah Grogol Selatan. Pihak petugas di kelurahan tidak ada yang mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah buron [Djoko Tjandra] sehingga memproses permohonan seperti biasanya," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya