SOLOPOS.COM - Polisi memeriksa ratusan sak pupuk bersubsidi yang tersimpan di gudang milik Tri Widodo di Dukuh Belangan, Desa Kaliwedi, Gondang, Sragen, Rabu (10/3/2021). (Istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN -- Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Sragen mengapresiasi Satreskrim Polres Sragen yang menggerebek gudang pupuk bersubsidi tak berizin di RT 01/RW 01, Dukuh Belangan, Desa Kaliwedi, Kecamatan Gondang, Sragen, Rabu (10/3/2021). KTNA berharap polisi tidak berhenti sampai di sini, namun juga membongkar pemasok pupuk bersubsidi tak berizin.

Ketua KTNA Sragen, Suratno, menyebut saat ini petani sudah dipusingkan dengan situasi yang tidak menguntungkan. Sebelum panen, petani sudah kesulitan mencari pupuk. Bila mendapat pupuk, para petani harus menebusnya dengan harga yang cukup tinggi. Begitu panen tiba, petani kembali dipusingkan dengan harga gabah yang rendah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami mengapresiasi kerja kepolisian. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bersama baik itu kepada KPL [kios pupuk lengkap] resmi atau distributor. Harapannya, petani bisa mudah dapatkan pupuk sesuai HET [harga eceran tertinggi],” terang Suratno kepada Solopos.com, Sabtu (13/3/2021).

Baca juga: Gudang Pupuk di Gondang Sragen Digerebek Polisi, Penjualnya Ditangkap

Suratno merasa yakin praktik penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin masih terjadi di beberapa tempat. Oleh sebab itu, Suratno mendorong aparat polisi membongkar semua praktik jual beli pupuk bersubsidi tak berizin. Tidak hanya menangkap pedagangnya, polisi juga diminta menangkap oknum pemasok pupuk bersubsidi kepada pedagang yang belum mengantongi izin itu.

“Saya berharap kalau ada KPL atau distributor resmi yang terlibat, harus dipecat. Kalau terlibat ya harus dibawa ke jalur hukum,” tegasnya.

Mudah Dideteksi

Suratno menilai tidak sulit untuk mendeteksi dari mana alur distribusi pupuk bersubsidi kepada pedagang tak berizin itu. Baik pupuk bersubsidi yang dipasok oleh PT Petrokimia Gresik maupun PT Pusri Palembang sama-sama memiliki kode produksi yang bisa dikenali.

“Saya yakin produsen pupuk tahu betul untuk daerah mana pupuk itu harus diedarkan. Bisa dikenali dari kode produksi atau barcode. Dari mana asalnya pupuk itu, bisa ditelusuri. Pemasoknya harus ditindak tegas,” paparnya.

Baca juga: Mantul, Petani di Sragen Produksi Pupuk dari Kotoran Cacing

Sebelumnya diberitakan, jajaran Satreskrim Polres Sragen menggerebek kios yang jadi gudang pupuk di Dukuh Belangan, Rabu. Informasi yang dihimpun Solopos.com di Mapolres Sragen, Jumat (12/3/2021), penggerebekan itu bermula dari laporan adanya pedagang yang menjual pupuk bersubsidi tanpa izin. Pupuk itu kemudian dijual melebihi HET.

Polisi lantas menggerebek gudang pupuk yang dimiliki oleh Tri Widodo, 47, warga setempat, itu. Dari gudang tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa pupuk bersubsidi ratusan sak.

Kepada polisi, Tri Widodo mengakui menjual pupuk bersubsidi meski belum mengantongi izin. “Barang buktinya berupa 70 sak pupuk bersubsidi jenis Phonska dan 50 sak pupuk bersubsidi jenis Urea. Sekarang kios itu sudah kita beri police line,” terang Kasat Reskrim, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi.

Baca juga: Pupuk Kimia Langka, 100 Hektare Lahan di Plupuh Sragen Siap Go Organik

Setelah mengamankan barang bukti, memeriksa terlapor dan beberapa saksi, polisi menetapkan Tri Widodo sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M.DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo. Pasal 6 Ayat (1) huruf b UU No. 7/1995 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. “Tersangka terancam hukuman pidana dua tahun penjara dan denda Rp100 juta,” terang Kasat Reskrim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya