SOLOPOS.COM - UMP 2023 tertinggi di Pulau Jawa.

Solopos.com, BOYOLALI  Upah Minimum Kabupaten (UMK) Boyolali diusulkan oleh Bupati Boyolali sesuai Permenaker No. 18/2022, dengan nilai alfa kurang dari 0,3 atau sekitar 0,18.

Ketua KSPN Boyolali, Wahono, mengungkapkan KSPN tetap tegak lurus atau bersikukuh agar penetapan UMK Boyolali menggunakan alfa 0,3 bila yang menjadi dasar adalah Permenaker 18/2022.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Iya, kita gerak di dewan pengupahan provinsi untuk perjuang nilai alfa 0,3. Dan hasilnya kita tunggu keputusan gubernur,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Selasa (6/12/2022).

Wahono mengatakan, usulan UMK Boyolali agar menggunakan nilai alfa 0,3 dilakukan saat rapat dewan pengupahan pada Senin (5/12/2022). “Di provinsi rapat tanggal 5 Desember [2022],” jelasnya.

Sebelumnya, kepada Solopos.com, Wahono menjelaskan pihaknya akan berkonsolidasi dan mengirimkan surat ke gubernur agar UMK Boyolali memakai nilai alfa 0,3 seperti UMP Jawa Tengah. “Kami akan konsolidasi se-Jawa Tengah, kemudian mengirimkan surat ke gubernur. Kalau enggak bisa audiensi ya surat. Intinya akan mengusahakan alfa maksimal yaitu 0,30,” terangnya pada Sabtu (3/12/2022).

Baca Juga: UMK Diusulkan Tambah Rp145.000, Serikat Pekerja Boyolali: Jauh dari Hidup Layak

Ia menilai seharusnya Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, tak kesulitan untuk memutuskan penggunaan alfa maksimal jika mempertimbangkan KHL. Sementara, Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Boyolali, M. Arief Wardianta, mengungkapkan dalam rapat pembahasan UMK Boyolali 2023, dewan pengupahan dari unsur pemerintah, meliputi Diskopnaker, Bagian Hukum, BPS, akademisi sepakat UMK 2023 mengacu pada Permenaker 18 Tahun 2022, dengan rentang alfa 0,15 sampai 0,25.

Kemudian, terdapat beberapa usulan dari dewan pengupahan unsur serikat pekerja. Arief mengatakan dari DPD KSPN, mengusulkan penetapan UMK 2023 sesuai dengan KHL (Kebutuhan Hidup Layak), tetapi bila memakai Permenaker, KSPN meminta alfanya di angka 0,3.

Lalu dari Gaspindo PT Sariwarna, kata Arief, mengusulkan UMK 2023 ditetapkan sesuai Permenaker 18 Tahun 2022 dengan nilai alfanya minimal 0,15. Sementara, dari SPM PT SG Sambi, mengusulkan agar UMK Boyolali mengacu pada PP 36 Tahun 2021.

Baca Juga: Hitung Upah Berdasarkan PP 36/2021, Kenaikan UMK Boyolali Versi Apindo Rp42.000

Kenaikan UMK 2023 sebesar 7,23 persen dari tahun sebelumnya diharapkan bisa mengakomodasi semua kepentingan. Bila sudah diputuskan oleh Gubernur, kata Arief, Diskopnaker akan menyosialisasikan UMK 2023 kepada perusahaan-perusahaan di Boyolali.

“Dengan ini, harapannya di Boyolali jangan sampai ada PHK, kalau nanti pengaturan jam kerja, mangga silahkan sesuai dengan kewenangan manajemen perusahaan, tapi jangan sampai ada PHK,” ucapnya pada Jumat (2/12/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya