SOLOPOS.COM - Ilustrasi aksi buruh menolak penetapan upah murah atau UMK rendah. (Solopos-Dok.)

Solopos.com, KARANGANYAR — Koordinator Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kabupaten Karanganyar, Eko Supriyanto, menolak pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) 2022 jika Dewan Pengupahan tetap mengacu kepada PP 36/2021.

Menurutnya, napas PP 36/2021 tentang Pengupahan tersebut tidak berpihak kepada pekerja. Pasalnya aturan itu mendasarkan penghitungan UMK hanya dari pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ia menilai dengan adanya pandemi Covid-19 yang menghantam perekonomian berpengaruh terhadap angka pertumbuhan ekonomi maupun inflasi. Sehingga penyesuaian UMK dinilai bakal kecil.

“Kalau PP 36/2021 yang dipakai penghitungan [kenaikan upah] nanti hanya salah satu dari pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Kalau begitu jadinya upah tidak naik karena kondisi pandemi seperti ini. Oleh sebab itu, kami tidak mau ikut kalau ada pembahasan upah dengan PP 36/2021 itu,” ujarnya, Kamis (27/10/2021).

Baca Juga: Di Karanganyar akan Dibangun Universitas Muhammadiyah Jawa Tengah

Ia menambahkan di luar PP 36/2021, seharusnya ada komponen biaya kebutuhan hidup lainnya yang dijadikan dasar penyesuaian UMK. Komponen itu, menurutnya, yakni biaya pembelian masker untuk pencegahan Covid-19, vitamin untuk menjaga daya tahan tubuh, dan pulsa/data untuk menunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) anak sekolah.

Usulan ini juga sudah ia sampaikan kepada Bupati Karanganyar melalui Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagnakerkop UKM) Karanganyar. Sehingga ia tetap berharap UMK tahun depan ada kenaikan.

“Harapan kami ekonomi bangkit. Solusinya adalah upah naik. Dengan begitu mereka juga akan berbelanja di pasar-pasar, sehingga ekonomi juga akan naik,” ujarnya.

Baca Juga: Menko PMK Sebut Karanganyar Cocok untuk Pengembangan Pendidikan

Sementara itu, Kasi Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja pada Disdagnakerkop UKM Karanganyar, Suparno, menegaskan dasar penyesuaian pengupahan saat ini tetap menggunakan PP 36/2021. Sesuai aturan ini, penghitungan UMK Karanganyar 2022 dilakukan berdasarkan data yang sudah ada dari Badan Pusat Statistik (BPS).

“Kami termasuk Dewan Pengupahan Kabupaten, tugasnya yaitu hanya melakukan penghitungan berdasar data dari BPS yang saat ini sedang diolah di BPS pusat. Jadi kami juga masih menunggu. Teman KSPI memang sudah menyampaikan usulan penyesuaian, tapi dasar yang dipakai sekarang kan PP 36/2021 ” ujarnya.

Kabid Hubungan Industri Disdagnakerkop UKM, Maryono, mengatakan begitu Dewan Pengupahan menentukan nilai UMK Karanganyar 2022 selanjutnya akan disampaikan kepada bupati. “Dewan Pengupahan tugasnya hanya menghitung data yang sudah disediakan. Kalau sudah dihitung, nanti disampaikan kepada bupati lalu ke gubernur,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya