SOLOPOS.COM - Tangkapan layar salah satu akun yang menyebut ijazah Jokowi palsu. (ANTARA/Facebook)

Solopos.com, JAKARTA – Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro menyebut kegaduhan yang muncul akibat isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Juri Ardiantoro menegaskan, ijazah yang dimiliki oleh Jokowi dapat dipastikan keasliannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebab, Juri yang sempat menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta serta Komisioner KPU Pusat itu, merupakan salah satu yang berwenang untuk memeriksa dan memvalidasi berkas-berkas yang dilaporkan oleh seluruh calon Gubernur DKI Jakarta 2012 dan calon presiden pada tahun 2014, termasuk Jokowi.

“Saya ini saksi pelaku bahwa setelah menerima dan memeriksa dokumen pencalonan bahkan sampai verifikasi lapangan, KPU memutuskan tanpa keraguan bahwa seluruh dokumen yang disampaikan capres, termasuk Pak Jokowi telah memenuhi syarat dan asli,” ujar Juri dalam keterangan resmi, Senin (17/10/2022).

Baca Juga: Jokowi Digugat Dugaan Ijazah Palsu, Istana: Jangan Nge-prank Penegak Hukum

Menurut dia, tuduhan serta gugatan yang disampaikan oleh Bambang Tri Mulyono bukan hanya persoalan tentang ijazah.

Dia menilai, tuduhan tersebut juga ditujukan untuk membuat kisruh dan gaduh keadaan di Indonesia.

Pihak-pihak tersebut, katanya, hanya ingin membuat kegaduhan dan bersikap acuh tak acuh atas upaya pemerintahan di era Jokowi yang berhasil bangkit dari berbagai kesulitan akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap Atas Tuduhan Ujaran Kebencian

Isu ijazah palsu ini menjadi bukti dari ketidakinginan sejumlah pihak untuk melihat Jokowi terus menorehkan kesuksesan dalam mengubah Indonesia menjadi lebih maju.

Menurutnya, isu ini juga berkaitan erat dengan pengaruh Jokowi dalam Pemilu 2024 mendatang.

“Mereka khawatir terhadap kontestasi 2024. Di mana ketokohan dan keberhasilan Pak Jokowi yang diyakini memiliki pengaruh yang sangat kuat dan menjadi kiblat pilihan politik masyarakat. Jadi sekali lagi, ini bukan soal ijazah saja,” tegas Juri.

Baca Juga: Akui Format Tulisan Berbeda, Rektor UGM Tegaskan Ijazah Jokowi Asli

Sebelumnya diberitakan, Bambang Tri Mulyono, penggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo ditangkap aparat Bareskrim Polri atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bambang Tri ditangkap di Hotel Sofia, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022). Sebelumnya, Bambang pernah dihukum tiga tahun terkait pelanggaran UU ITE karena buku berjudul Jokowi Undercover.

“Iya betul (ditangkap),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Kamis.

Baca Juga: Begini Cara Mengecek Ijazah Asli atau Palsu Secara Online

Informasi penangkapan Bambang Tri Mulyono beredar melalui pesan berantai yang diterima sejumlah media di Mabes Polri, Kamis, sekira pukul 15.44 WIB.

Dalam pesan itu, tertera nama kuasa hukum penggugat yakni Ahmad Khozinudin.

Dedi menjelaskan informasi resmi terkait penangkapan itu akan disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kamis petang, pukul 19.00 WIB.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “KSP Sebut Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Terkait Pemilu 2024”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya