SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan terhadap anak di Malang. (Freepik.com)

Solopos.com, MALANG — Seorang remaja putri berusia 13 tahun yang tinggal di panti asuhan di Kota Malang, Jawa Timur (Jatim), menjadi korban pencabulan dan kekerasan. Ia tidak hanya menjadi korban rudapaksa atau perkosaan, tapi juga penyiksaan atau perundungan dari para pelaku.

Kuasa hukum korban, Leo A Permana, menuturkan peristiwa tragis yang dialami kliennya itu terjadi pada Kamis (18/11/2021). Sekitar pukul 10.00 WIB, korban yang tengah pulang sekolah dicegat pelaku dengan bujukan hendak diajak jalan-jalan. Ternyata, korban dibawa ke rumah pelaku di Teluk Bayur, Kota Malang.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Pelaku jelas memperdayai korban yang masih anak-anak,” ujar Leo, dikutip dari Liputan6.com, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Tega! Dirudapaksa, Remaja Putri Panti Asuhan di Malang Malah Disiksa

Ekspedisi Mudik 2024

Di rumahnya, pelaku mengikat tangan dan membekap mulut korban. Pelaku mengancam dengan pisau lalu menyetubuhi atau melakukan rudapaksa terhadap korban. Saat peristiwa, istri pelaku mengetahui perbuatan bejat suaminya. Ia marah, namun melapiaskannya kepada korban. Istri pelaku kemudian memanggil delapan temannya, yang juga masih berstatus remaja ke rumah sekitar pukul 15.00 WIB.

Sekelompok pelaku itu lalu membawa korban ke sebuah tanah lapang. Di tanah lapang itulah, penganiayaan terjadi. Korban dipukul, ditendang, disudut rokok, hingga dilecehkan oleh para pelaku. Telepon seluler dan uang Rp40.000 milik korban juga turut dirampas oleh pelaku pengeroyokan.

“Petang hari salah seorang pelaku mengantar korban pulang ke panti asuhan. Di tubuh korban terdapat luka di dahi, leher dan bekas sudutan rokok di kaki,” kata Leo.

Terungkap

Peristiwa pengeroyokan itu terungkap setelah salah satu pelaku penganiayaan merekam aksi pengeroyokan itu dan mengunggah sebagai status WhatsApp (WA). Seorang teman korban di panti asuhan yang melihat video tersebut pun mengunduhnya dan mengirim ke ibu korban, yang melaporkan ke aparat kepolisian.

Ibu korban selama ini bekerja sebagai asisten rumah tangga. Ia menitipkan putrinya yang masih duduk di kelas 6 SD di panti asuhan di wilayah Plaosan, Kota Malang. Sementara ayah korban merupakan orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ.

Baca juga: Dilaporkan Ayah yang Perwira Polri, Anak Jadi Tersangka Penganiayaan

Sedangkan para pelaku kekerasan anak itu bukan penghuni panti asuhan, melainkan warga lingkungan sekitar panti. Korban mengenal beberapa pelaku kekerasan itu lewat interaksi sepulang sekolah, sebelum kembali ke dalam panti asuhan.

“Soal dugaan apa motif kasus ini, kami tidak tahu karena kasus masih didalami kepolisian. Kami juga menyesalkan pengurus panti asuhan yang abai terhadap anak asuhnya,” ujar Leo.

Kapolres Malang Kota, AKBP Budi Hermanto mengatakan, kepolisian sudah menerima laporan dari orang tua korban yang didampingi sebuah lembaga bantuan hukum. Korban dan beberapa saksi telah dijadwalkan diperiksa.

“Hari ini korban dan beberapa saksi akan kami periksa untuk mengetahui kejadian sebenarnya seperti apa,” kata Budi Hermanto.

Polisi juga sudah meringkus 10 orang pelaku pencabulan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur di Malang itu. Ke-10 pelaku itu terdiri dari 8 pelaku penyiksaan, dan pelaku pencabulan berinisial D, 18, dan istrinya Y, 18, yang memerintahkan pengeroyokan terhadap korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya