SOLOPOS.COM - Ilustrasi tertabrak KA. dokJIBI/SOLOPOS

Solopos.com, SRAGEN– Petani asal Desa Pilangsari, Kecamatan Ngrampal, Sragen, Sukiyo, 69, meninggal dunia seusai tertabrak kereta kemudian terseret kurang lebih 500 meter. Sukiyo sempat diteriaki warga sekitar, namun ia tidak tahu ada kereta api yang melintas.

Sukiyo tertabrak kereta di perlintasan kereta api di wilayah Dukuh Sidodadi, RT 001/003, Desa Pelemgadung, Kecamatan Karangmalang, pada Kamis (1/12/2022) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban terseret hingga Stasiun Kebonromo, Kecamatan Ngrampal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Karangmalang, Iptu Mulyono, pada Solopos.com, Kamis malam.

“Korban meninggal dunia setelah tertabrak kereta api Agro Wilis dari arah barat saat melintas di lokasi kejadian. Awal mulanya korban baru selesai mencari rumput dan hendak pulang,” terang Mulyono.

Saat menyeberang perlintasan kereta api, kereta api Agro Wilis melintas dari barat ke timur jurusan Bandung-Surabaya. Salah satu saksi, Suparlan, 46, sempat meneriaki korban memberitahukan bahwa ada kereta api melintas.

Baca Juga: Tak Tahu Kereta Lewat, Warga Desa Pelemgadung Sragen Meninggal Tertabrak

Namun, karena korban disabilitas rungu, korban tidak mendengar hingga akhirnya korban tertabrak dan terseret hingga Stasiun Kebonromo, Ngrampal.

“Setelah kereta api berhenti di Stasiun Kebonromo, Ngrampal, setelah korban dicek telah meninggal dunia. Korban meninggal dunia dengan kondisi parah. Pihak keluarga telah menerima kejadian tersebut, dan membawa jenazah untuk disemayamkan,” terang Mulyono.

Ketua PMI Sragen, Ismail Joko Sutresno, mengatakan bahwa korban meninggal dunia dengan kondisi parah. Pihaknya mengevakuasi korban di Stasiun Kebonromo, Kecmatan Ngrampal menuju RSUD dr. Soehadi Prijonegoro.

Baca Juga: Identitas Pria yang Terseret KA Sejauh 50 Meter di Kebakkramat Terungkap

Manajer Humas KAI Daop 6, Franoto Wibowo membenarkan ada kejadian tersebut, yang melibatkan KA Agro Wilis relasi Bandung-Surabaya, diantara Stasiun Sragen dengan Stasiun Kebonromo. Ia mengatakan korban selanjutnya dievakuasi dan ditangani Polsek setempat untuk dibawa ke rumah sakit.

“Saya mengimbau agar masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api..Hal tersebut sesuai dengan Pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api,” terang Franoto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya